Cakratara.com – Empat organisasi masyarakat (Ormas) dan Media yang ada di Kecamatan Cirinten, melakukan pemasangan baliho penolakan terhadap kegiatan usaha bank keliling (KSP) di sepuluh desa yang ada di wilayah Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak-Banten, Sabtu (20/04/24).

Bergerak atas dasar satu tujuan, ke empat organisasi masyarakat (Ormas) dan Media yang ada di Kecamatan Cirinten, yaitu Ormas Perpam, Ormas BBP (Badak Banten Perjuangan), Ormas Jarum ( Jaringan Relawan Untuk Masyarakat), dan Media Mitrapol.

Ke lima penggiat kontrol sosial di masyarakat, khususnya di Kecamatan Cirinten, mengatakan hal yang sama terkait pemasangan baliho tersebut adalah sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Polda Banten yang menyatakan akan membentuk Satgas untuk melakukan penertiban terhadap pelaku usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tidak memiliki ijin.

Empat Ormas juga mengatakan bahwa, keberadaan KSP ilegal yang akrab di sebut bank keliling ini, sering menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak sedikit menimbulkan keributan dalam rumah tangga bahkan sampai terjadi perceraian akibat istri melakukan pinjaman tanpa seijin dan sepengetahuan suami.

“Kami mendukung penuh sikap Kapolda Banten atas pembentukan satgas penertiban terhadap kegiatan usaha yang mengatas namakan koperasi yang tidak berijin OJK. Serta memohon kepada Kapolda Banten untuk segera menurunkan Satgas tersebut untuk menertibkan yang mengatas namakan koperasi tersebut sesuai dengan statement Kapolda pada saat konferensi pers menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar empat ormas, Sabtu (20/4/2024).

Eroy Bavik, SH. Waketum Perpam angkat bicara,” keberadaan yang mengatasnamakan koperasi yang tidak mempunyai ijin tersebut atau yang biasa disebut bank keliling ini sangat meresahkan. Sebab dalam dalam penagihan sering melakukan teror dan intimidasi, dan tak jarang menimbulkan terjadi kehancuran dalam rumah tangga bahkan tindakan asusila terhadap nasabah yang tidak mampu membayar,” pungkasnya

Reporter;
(Nung. M)