Cakratara.com – OKK DPP Badak Banten Atang Solihin (Bangkol), Mengecam keras atas tindakan yang di lakukan para pekerja bank keliling (Bangke). Viral di Media Sosial (Medsos) aksi kekerasan penganiayaan pengeroyokan yang dilakukan oleh diduga sejumlah pegawai Bank Keliling yang menganiaya seorang Ustad yang terjadi di wilayah Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Banten.

Hal itu menuai kecaman dari sejumlah pihak dan Organisasi Masyarakat (Ormas Badak Banten) yang ada di wilayah Banten.

“Aksi kekerasan yang ditunjukan oleh diduga pegawai Bank Keliling yang beredar di Medsos, sangat terkutuk, kami mengecam prilaku mereka,” ujar Okk Dpp Badak Banten,” Atang Rabu (03/04/2024).

Selaku pendatang yang berusaha dan bekerja di wilayah Provinsi Banten, lanjutnya, tindakan yang mereka tunjukan sama seperti menginjak kepala dan harga diri orang pribumi. Terlebih, orang tersebut seorang Ustadz, yang pasti kita selaku warga pribumi Banten dan kaum Muslim sangat menghargai ketokohan seorang Ustadz, ini malah mereka aniaya dengan cara yang tidak manusiawi. “Kita saja orang pribumi dan Muslim sangat menghargai seorang ustadz, ini mereka aniaya, itu yang membuat kami marah dan mengutuk perbuatan mereka,” pungkasnya

Dengan adanya aksi kekerasan pengeroyokan yang terjadi di daerah Kecamatan Baros tersebut, sambungnya, Ormas Badak Banten mengutuk perbuatan tersebut. “Jadi wajar saja, sekarang banyak Ormas termasuk “Badak Banten” yang melakukan Sweeping kepada para pegawai Bank Keliling di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, karena wujud kemarahan akibat prilaku mereka,” Ujarnya.

Kami mendesak agar pihak Kepolisian, segera menangkap pelaku penganiayaan tersebut, tangkap dan adili. “Untuk Kami Ormas Badak Banten, juga telah melakukan Sweeping Bank Keliling di wilayah Kabupaten Lebak dan sekitarnya, kami mendesak agar aktivitas Bank Keliling di bubarkan atau dihentikan,” tegasnya.

Karena secara legalitas, masih kata Atang, kegiatan Bank Keliling atau Bank Emok itu Ilegal. Lantaran, kata Atang, mereka dalam melaksanakan aktivitas usaha mereka tidak memiliki atau mengantongi izin, otomatis tidak ada kontribusi juga untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.

“Silahkan pemerintah dengan dinas terkait untuk menutup kegiatan usaha mereka, atau kami yang akan membubarkan dan mengusir mereka,” tandasnya.