Cakratara.com – BBP : Caleg Lebak dipersoalkan atas dugaan penggunaan dana bansos untuk kepentingan Pileg yang telah selesai digelar pada Pemilu serentak tahun 2024.

Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) menyayangkan tindakan salah seorang oknum calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lebak yang diduga menggunakan dana bantuan sosial untuk membantu pembangunan salah satu masjid di Dapil 6 Lebak, dengan dugaan bahwa hal tersebut dimanfaatkan sebagai alat politik. Senin (18/3/24).

Menurut Dede Kodir Ketua OKK DPP Badak Banten Perjuangan, Anggaran bansos sebesar Rp 50.000.000 dari dana APBD Lebak tahun 2023 direalisasikan oleh Biro Kesra Setda Kabupaten Lebak pada semester terakhir, yang bertepatan dengan periode kampanye peserta pemilu.

Dokumentasi yang tersedia menampilkan caleg DPRD Lebak dengan inisial ‘YR’ yang diduga menyerahkan uang dalam amplop coklat Bank BJB kepada seorang pengurus masjid, ucapnya

Dede Kodir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan politik yang diduga dilakukan oleh Dewan YR dengan diduga memanfaatkan uang bansos untuk kepentingan politik dalam Pileg.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar etika sosial, politik, dan mencurigakan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Dede Kodir menambahkan bahwa ini di duga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang penyelesaian tindak pidana pemilu.

Dede Kodir juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut, yang diduga juga menggunakan dana reses untuk kepentingan kampanye guna mendongkrak suaranya.

Hingga berita ini tayang, YR anggota DPRD Kabupaten Lebak, belum dapat dikonfirmasi.