Cakratara.com – Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi dedikasi Basarnas selama ini yang menjadi garda terdepan dalam melakukan pencarian dan pertolongan di setiap kejadian. Meski di tengah minimnya anggaran yang dimiliki, ia menilai Basarnas tetap mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Basarnas, karena setiap peristiwa yang tidak enak (bencana), pasti ada Basarnas (menjalankan tugasnya) disana, walaupun anggarannya sedikit tapi tetap semangat dalam menjalankan tugasnya,” kata Novita dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Kepala Basarnas dan Kepala BMKG, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Novita melanjutkan bahwa Basarnas perlu banyak sekali dukungan dalam melaksanakan tugasnya, baik berupa peralatan hingga pelatihan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Sehingga baik korban maupun penyelamat, dapat aman ketika bencana terjadi.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Dengan penduduk yang banyak dan luasnya wilayah Indonesia, kecelakaan ataupun bencana yang terjadi, baik darat, laut, maupun udara yang tentu dibutuhkan keahlian yang luar biasa,” ucap legislator dari Dapil Banyumas-Cilacap, Jawa Tengah ini.

Dalam kesempatannya, Novita pun juga sempat menyinggung jaminan keselamatan bagi para personel Basarnas, baik berupa asuransi ataupun jaminan lainnya. Karena itu, ia meminta Banggar DPR untuk memberikan perhatian terhadap anggaran Basarnas. Bukan hanya terkat SDM dan pelatihan, tetapi juga untuk perlengkapan yang mumpuni.

“Semoga sih ada (jaminan), tapi kalau tidak ada, bagaimana untuk diadakan sesuai aturannya agar dapat diadakan buat jaminan para penyelamat,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Novita juga menyampaikan apresiasinya kepada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) atas delapan kali perolehan ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP) dari BPK RI. “Selamat kepada BMKG yang sudah delapan kali menerima WTP dari BPK RI, tentu ini capaian yang luar biasa untuk BMKG,” kata Novita.

Ia pun mengakui bahwa saat ini, hampir semua orang berpegang pada BMKG di tengah perubahan iklim cuaca ekstrem yang tidak dapat diprediksi. hal itu menjadi bukti betapa BMKG hadir di masyarakat.

“Baik kebutuhan di udara, laut, maupun darat, sekarang ini mengacu pada BMKG, meski cuaca yang harusnya terang tau-tau hujan dan sebaliknya,” tutupnya.

(rga)