Pjs Kepala Desa di Pandeglang Berulah, Pemberhentian TPK Desa Tuai Masalah
Cakratara.com – Pjs Kepala Desa di Pandeglang berulah, setelah sebelumnya banyak pengaduan yang dilatar belakangi akibat adanya pemberhentian sepihak oleh pejabat kepala desa.
Kali ini, Anggota tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Angsana Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, diberhentikan secara sepihak oleh Pjs kepala desa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak dimusyawarahkan.
Hudari mengatakan, ”Sebelumnya saya merasa kaget dan bingung kenapa kalau saya di berhentikan tidak ada pemberitahuan secara lisan maupun tulisan kan pjs kades desa Angsana ini masih satu RW ko bisa di bertindak semena-mena, padahal Selama ini saya telah melaksanakan tugas sebagai TPK dengan baik dan tidak pernah melalaikan tanggung jawab, tiba-tiba setelah saya mendatangi rumahnya tujuan menanyakan dana desa yang sudah di cairkan pada tahap 1 tahun 2024 kok malah Pjs bicara bahwa saya di coret dan diganti oleh orang lain dan orang tersebut yang menggantikan saya sodara dari Pjs Kades” Kata Hudari pada wartawan, Selasa (12/03/24).
Lebih lanjut, “seharusnya perangkat desa maupun yang lainya yang bekerja di desa sebelum diberhentikan, terlebih dahulu dipanggil untuk berkoordinasi apabila ada kesalahan dari para perangkat maupun staf desa termasuk TPK dan lembaga lainya diberi peringatan terlebih dahulu, sehingga jika terjadi kelalaian mereka dalam tugas dapat diperbaiki, “imbuhnya
Terkait pemberhentian Anggota TPK secara semena-mena tersebut, Nino Patriandi anggota Satgasus GRIB Jaya Maung Hercules sangat menyayangkan atas kinerja Pjs kepala desa Angsana yang baru seumur jagung bisa bertindak semena-mena tanpa didasari musyawarah terlebih dahulu.
“Saya sangat menyayangkan kepada Pjs kepala desa Angsana yang baru menjabat kurang lebih 3 bulan ini bisa memecat TPK Desa Angsana yang sebelumnya tidak melakukan kesalahan apa-apa, Pjs kepala desa memang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa namun, terdapat syarat yang telah ditentukan dalam Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian.
Namun, berbeda fakta dengan Pjs desa Angsana ini memberhentikan dan mengangkat yang baru tanpa dasar apapun bahkan yang diangkat dan menjabat sebagai TPK saat ini adalah keluarganya sendiri, “ungkap Nino
Dalam beberapa hari kedepan, Kami semua segenap lembaga kontrol sosial akan mengawal semua kegiatan yang berkaitan dengan anggaran dana desa (DD) Angsana khususnya, “imbuh Nino.
Sementara Pjs kepala desa Angsana Kusnadi membenarkan adanya pemberhentian kepada salah satu anggota TPK desa Angsana berdasarkan alasan-alasan yang menurutnya benar.
“Ijin bapak, sebelumnya mohon maaf apabila tindakan saya menyalahi aturan mungkin kealfaan dan kebodohan saya, betul saya memberhentikan pak Hudari dan pak Sain karena disamping pak Hudari sudah tua secara pribadi jujur saya tidak tega dan tidak pantas untuk menyuruhnya ke lapangan tambah lagi SK TPK nya persatu tahun, Jadi sewaktu saya menjabat Pjs SK nya sudah habis, Mohon maaf saya menggantinya dengan yang muda-muda yang dari kadus dan masyarakat, demikian bapak ” ungkap Pjs via WhatsApp kepada awak media.
Sementara camat Angsana hingga berita ini tayang belum dapat dikonfirmasi terkait Pjs Kepala Desa Angsana yang memberhentikan anggota tim pelaksana kegiatan (TPK).




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook