Cakratara.com – Bawaslu Lebak diduga abaikan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) wartawan, pasalnya Dedi Hidayat selaku Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Lebak Banten, saat dikonfirmasi via chatt whatsapp oleh awak media pada Selasa, (12/3/24), terkait sejauhmana penanganan perkara laporan aduan yang dilayangkan masyarakat dapil 6, soal dugaan kecurangan pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum PPK dan oknum Panwascam Kecamatan Gunungkencana pasca penghitungan suara tangggal 14 Februari 2024, tidak menjawab sepatahpun.

Sementara, Deden Kurniawan salah satu anggota Komisioner Bawaslu Lebak bidang SDM, saat dikonfirmasi via whatsapp dengan pertanyaan yang sama, dirinya mengatakan, “Mangga ke ketua biar satu pintu,”

Perlu kita ketahui bersama, kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Seharusnya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan dan di junjung tinggi, bukan malah sebaliknya diabaikan, saat seorang wartawan melakukan konfirmasi kepada pejabat publik tertentu, guna menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana, setiap orang termasuk seorang wartawan ketika sedang menjalankan profesi jurnalismenya juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945.

Salah satu tugas Wartawan ketika sedang menjalankan fungsi jurnalisme yaitu memberikan informasi kepada Masyarakat dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan dari sebuah peristiwa ataupun informasi tersebut, Kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika jurnalistik sesuai UU yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 berbunyi “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Hingga berita ini terbit, awak media akan terus berusaha menghubungi pihak-pihak terkait tersebut diatas, guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi atas viralnya laporan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Kecamatan Gunungkencana.