Cakratara.com – Perayaan Milad Badak Banten Perjuangan yang ke 3, diadakan di kediaman rumah Ketua Umum H. Eli Sahroni di desa Muaradua kecamatan cikulur kabupaten lebak banten pada hari Rabu (21/02/2024) berlangsung dengan penuh khidmat dalam kesederhanaan. Acara ini dihadiri oleh seluruh Ketua DPC BBP dan DPAC.

Ketua Umum H. Eli Sahroni, dalam sambutannya, meminta maaf atas kesibukannya di dunia politik, Namun, ia menegaskan bahwa kesibukannya tidak memudarkan semangatnya terhadap BBP dan ia berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh. “BBP adalah hidupnya sehingga apapun persoalannya, BBP harus terus berkibar,” ujarnya.

Eli juga menambahkan bahwa perayaan milad ke tiga ini BBP harus tetap solid dan bisa membuktikan bahwa mereka adalah satu persaudaraan yang kokoh, karena sejatinya kita adalah keluarga, tuturnya.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Dengan kesederhanaan dan kesolidan yang ditunjukkan dalam perayaan milad ke tiga ini, menurut Eli, kader Badak Banten Perjuangan harus bisa juga membuktikan bahwa BBP adalah sebuah kekuatan yang tidak bisa diabaikan.

Eli juga berharap, para Ketua DPC dan DPAC harus berkomitmen untuk terus mengibarkan bendera BBP di masyarakat dan menghadirkan advokasi yang lebih baik.

Dalam milad ke tiga ini, BBP memiliki harapan besar untuk terus mempererat tali persaudaraan dan membangun kekuatan kolektif yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan.

Dengan semangat kesederhanaan, kesolidan, dan komitmen yang tinggi, Badak Banten Perjuangan siap untuk terus meraih momentum dan menginspirasi masyarakat Banten untuk bersatu dalam memperjuangkan keadilan dan kebaikan bagi semua, tutup Eli Sahroni.