CAKRATARA.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Selesaikan 62 Kasus Hukum perkara dengan menggunakan keadilan restorative selama tahun 2023.

“Tahun 2023 saja kita menyelesaikan perkara berdasarkan ‘restorative justice’ ada 62 perkara,” kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, Rabu (17/01/24).

Dijelaskan Hendri, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative dilakukan jika memungkinkan secara peraturan yang berlaku.

“Kalau ini perkara dewasa yang memang telah diatur berdasarkan peraturan kejaksaan yang memungkinkan untuk diselesaikan secara restoratif,” jelas Hendri.

Lebih lanjut ia menyebut, salah satu syarat diselesaikannya perkara berdasarkan keadilan restorative adalah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

“Contohnya misalnya perkara yang kerugianya minim. Penganiayaan yang ringan yang kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan adanya pemulihan. Kata kuncinya adalah pemulihan. Korban itu telah dipulihkan. Kalau sakit ya mungkin ada uang untuk memeriksakan dia sampai sembuh,” sebut Hendri.

Kemudian, lanjutnya, jika perkaranya penipuan, maka sejumlah kerugian korban telah dikembalikan oleh pelaku.

“Kalau penipuan atau pencurian telah dikembalikan sejumlah kerugian yang dialami oleh korban, seperti itu,” tambah Hendri.

Hendri juga menegaskan, pada dasarnya keadilan restoratif dipilih karena adanya pemulihan kerugian korban dan kesepakatan kedua belah pihak.”Semuanya adalah adanya pemulihan dan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Hendri.

Namun, tambahnya, keadilan restorative tidak diterapkan untuk perkara-perkara besar”, Tapi tentu tidak untuk perkara-perkara yang besar,” tutup Hendri,  dalam Keadilan Restorative Justice yang Kejari Jakbar Selesaikan 62 Kasus Hukum.