CAKRATARA.com – CV Blue Sky Sukses (BSS) yang merupakan gudang logistik penyimpanan es cream, Perusahaan yang bergerak dalam bidang es cream bermerek ‘AICE’ di kelok Buayan Batang Anai. Kabupaten padang Pariaman, kangkangi aturan Dinas Tenaga Kerja, (Disnaker).

Kantor CV Blue Sky Sukses (BSS) yang terletak di kelok Buayan Batang Anai, di Konfirmasi awak media (Wartawan) mengenai Hak karyawan yang telah mengundurkan diri terkait gaji 1 bulan yang belum dibayarkan, Kamis (13/10/22).

Awalnya wartawan yang datang Konfirmasi mengenai Hak karyawan tersebut, di suruh menunggu oleh Pihak CV BSS. selang beberapa lama baru diterima oleh Satpam dan menjelaskan Manager dan HRD CV. BSS tidak bisa ditemui, menurut keterangannya dengan berbagai Alasan pihak Manager dan HRD CV. BSS tetap tidak mau ditemui.

Pengaduan dari salah satu Karyawan Berinisial J yang telah mengundurkan diri karena tidak sanggup dengan Standard Operating Procedure (SOP) aturan yang harus di jalankan karyawan banyak kejanggalannya tidak sesuai dengan Aturan dari Dinas Tenaga Kerja.

Keluhan mantan Karyawan yang Berinisial J tersebut menyampaikan Perihal ia melakukan Pengunduran diri karna Sistim dan cara Kerja yang Sangat tidak sesuai, dalam Hal Penerimaan hak dan kewajiban karyawan sangat tidak manusiawi.

mantan seorang karyawan Driver CV Blue Sky Sukses (BSS) berinisial J menjelaskan

CV Blue Sky Sukses (BSS) yang merupakan gudang logistik penyimpanan es cream, Perusahaan yang bergerak dalam bidang es cream bermerek ‘AICE’
Mobil oprasional CV BSS bermerek ‘AICE’

“Saya mengundurkan diri di tanggal 6/10/2022. Pas penerimaan gaji karyawan, Seteleh saya menyampai kan pengunduran diri sama HRD. gaji saya ditahan sama perusahaan sampai sekarang”.

Alasan saya mengundurkan diri.

  1. Apabilla sesutu yg terjadi sama kendaraan perusahaan itu di libatkan kepada driver. Misalnya: ada pecahan batu yg mengenai kaca mobil perusahaan, dan kaca mobil itu pecah maka drever bertanggung untuk mengganti.

 

  1. Jam lembur dari perusahaan cuman lembur mati. Contoh. Saya berangkat diluar jam kerja hingga menjelang subuh untuk pengantaran es ke pasaman, tuliskan lembur cuman 4 jam. 1 jam di kasih uang lembur sebesar Rp. 14.500.(mau sampai jam berapa datang ke kantor. Jam 08.00 harus masuk kerja lagi).

 

  1. Perusahaan aice mengalami kerugian sebesar 300 jt. Itu dilibatkan kepada karyawan potong gajinya. sebulan dipotong 300.000 selama 3 bulan bekerja. Tanpa persetujuan sama karyawan( dipotong langsung.

 

  1. Kerusakan mobil karna faktor alam (musibah/bencana) bukan kelalayan sopir. Dibebankan kepada sopir.

“saya tidak sanggup untuk bekerja mengikuti aturan yg memberatkan karyawan” (Tujuan mencari uang, takut hutang yg akan datang) ucap J.

Lanjut J juga mengatakan ‘saya tidak sanggup kerja lagi, karna  saya sebagai Sopir Perusahaan mempunyai Tanggung Jawab yang besar, baik dalam segi keamanan dan keselamatan maupun nilai yang tidak sesuai apa yang kita lakukan”

“Dalam hal Kontrak kerja, kami juga harus meninggalkan jaminan, seperti Ijazah atau BPKB kenderaan ataupun surat berharga” kata J.

Mendalami permasalahan tersebut Awak Media (wartawan) konfirmasi ke DMTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian) Kabupaten Padang Pariaman,

kepala Dinas DMTSP Yutiardi menyatakan Bahwa CV.BSS tidak memiliki Ijin keberadaan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Begitu pun konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Padang Pariaman, kepala Dinas Jon Kenedi Juga tidak mengetahui ada nya Perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan Hak hak yang tidak sesuai dengan aturan dan Perudangan Dinas Ketenaga Kerjaan.

Reporter : (Rio)

Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook