TANGERANG, CAKRATARA – Bangunan yang diperuntukkan Ruko di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang hingga kini menuai polemik.

Pasalnya, progres pembangunan Ruko lebih dari dua bulan tersebut disinyalir lebih 2 bulan hingga saat ini diduha belum juga ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, pihak terkait yakni Satpol PP Kota Tangerang khususnya Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) diduga seperti main petak umpet dengan pemilik bangunan Ruko tersebut.

“Kalau untuk bangunan gudang yang ada di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu pihak pemilik bangunan sudah kita suratin dan kita panggil. Tetapi sampai saat ini kok belum juga ada IMB nya, sementara katanya ijin- ijinnya sedang diproses,” kaya Ali Akbar dari Satpol PP Kota Tangerang bidang Gakumda saat ditemui awak media, Senin (18/4/22).

“Nanti saya koordinasikan ke pemilik bangunan untuk berkoordinasi dengan teman- teman wartawan,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, pengawas bangunan yang tidak mau disebutkan namanya, saat di lokasi proyek mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pengawas atau karyawan.

“Saya tidak bisa berbuat banyak dan tidak punya wewenang apapun, sementara orang Dinas dari Perkim dan Satpol PP Kota Tangerang sudah ke sini dan semuanya urusan sudah beres dan tidak ada masalah, makanya kami lanjut bekerja,” ungkapnya.

“Bahkan kalau ada apa-apa semisal ada Wartawan ataupun LSM datang saja ke Satpol PP, karena semua sudah diizinkan oleh Satpol PP untuk melanjutkan pekerjaan,” imbuh pengawas tersebut.

Menurut Syamsul Bahri, selaku Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional ( LSM- AP3N) turut menambahkan, bila memang terbukti ada oknum Satpol PP Kota Tangerang yang ada andil permainan kepengurusan IMB, bahkan sampai memback up dalam proses pembangunan ruko itu harus ditindak tegas.

“Menurut saya itu akan merugikan para pihak, yakni pihak Administrasi untuk PAD Daerah serta merugikan suatu rumusan Perda Kota Tangerang antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dimulai setelah saat pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan,” tutupnya.

Dalam hal ini, H. Arief R. Wismansyah, selaku Walikota Tangerang dan orang nomor satu di wilayah Kota Tangerang harus menindak tegas secara Administrasi dan pemecatan bagi anak buahnya serta pihak- pihak terkait yang terlibat dalam proyek bangunan tersebut.

Jatmiko
Cakratara