PANDEGLANG, CAKRATARA – Sebagaimana diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal di Kampung Cibereum, RT 11 RW 04, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021, sekitar pukul 03:30 Wib.

Kerja keras Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk menyingkap misteri kasus pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya korban yang bernama Muhamad Abdurrachim (24), warga yang beralamat di Kampung Kokosan RT 3/ RW 4 Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Tersangka pembunuh Muhamad Abdurrachim ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Pandeglang yaitu DP (30), DD (19), dan RD (21) ditangkap dirumahnya masing-masing.

Menurut keterangannya tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena korban mencuri minuman keras jenis ciu milik Nana Als Doknong.

“Tersangka melakukan pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dengan cara memukul dibagian kepala korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke dinding sehingga korban mengeluarkan darah pada hidung dan kepala korban.” Terang Waka Polres Pandeglang Kompol Rahmat

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan Terlantar; 1 (satu) potong celana panjang warna biru merk Levis, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam merk Puma,” tambah Kompol Rahmat

Ia juga menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dituduh melanggar pasal pasal 338 KUH Pidana dan atau 170 KUH Pidana dan atau 351 ayat (3) KUH Pidana., dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Red
Cakratara