Kepala Dinas DPMPD Akan Panggil Kades Rahayu
PANDEGLANG, CAKRATARA – Setelah ramai diberitakan perihal pembangunan perkerasan jalan Desa Rahayu bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021, yang diduga menyalahi spesifikasi kontruksi dan tak sesuai dengan perencanaan, membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan geram dan mengaku akan memanggil Kepala Desa yang bersangkutan.
“Iya nanti kami panggil kadesnya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni singkat, saat dihubungi via pesan Whats App kepada awak media pada Kamis (4/11/2021).
Permasalahan yang terjadi dalam pekerjaan perkerasan jalan Desa Rahayu Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, bukan saja diduga tak sesuai perencanaan, dan tak memenuhi spesifikasi konstruksi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan itu pun diduga tidak transparan lantaran tidak ditemukannya papan proyek atau papan informasi publik.
Sebagaimana berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah:
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Samsuni
Cakratara




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook