Cakratara.com– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi Tegakkan Integritas Pendidikan, secara resmi mengeluarkan langkah tegas guna menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan akuntabel. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026, Disdik menginstruksikan larangan total terhadap segala bentuk pungutan liar, kegiatan penjualan barang, serta praktik komersialisasi di seluruh satuan pendidikan bawah naungannya

Instruksi ini ditujukan secara ketat kepada seluruh Pengawas TK, SD, dan SMP, Kepala Satuan Pendidikan Negeri, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa kebijakan ini dirilis demi mengutamakan kepentingan terbaik para siswa. “Kami menerbitkan edaran ini sebagai bentuk penegasan agar tidak ada lagi praktik komersialisasi sekolah yang berpotensi memicu ketimpangan dan membebani masyarakat. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang berintegritas dan transparan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar aturan ini. Informasi selengkapnya mengenai kebijakan ini dapat diakses secara berkala melalui kanal resmi Disdik Kabupaten Sukabumi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook