SDN Pasirkadu 1 Tak Terawat, FAM Pandeglang Sampaikan BOS
PANDEGLANG, CAKRATARA – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirkadu 1 Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang beralamat di Jalan Pasir Huni terlihat tidak terawat dan memprihatikan.
Menurut pantauan Ucu Fahmi selaku Ketua Aktivis Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang Kepada Awak Media mengungkapkan, di lapangan kondisi sekolah mengalami kerusakan, dan belum diperbaiki oleh pengurus sekolah padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dimanfaatkan untuk perawatan sekolah.
“Pengurus sekolah tingkat sekolah dasar seharusnya memanfaatkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk melakukan perawatan sekolah. Sebab, dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah sudah dianggarkan untuk perawatan,” terang Ucu.
Seperti ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirkadu 1, lanjut Ucu. Terlihat tidak terawat, Plafond atau langit-langit atap yang merupakan bagian dari konstruksi bangunan yang berfungsi sebagai penutup atap juga dibiarkan bolong tak terurus.
“Selain Plafond atau langit-langit sekolah, ada juga kusen, pintu dan jendela yang terlihat rusak dibiarkan, sementara dalam RKAS Bos anggaran perawatan ada,” Ucap Ucu
Ia menambahkan, Penggunaan Dana BOS yang harus fleksibel dan transparan, serta dimanfaatkan sesuai dengan aturan yang tertera dalam RKAS Bos.
“Upaya transformasi pengelolaan dana BOS harus terus dilakukan guna mendukung aturan pemerintah. Dan Kemendikbud sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, untuk itu penggunaan dana Bos harus sesuai dengan aturan,” trgas Ucu
Ia juga menyampaikan, pokok-pokok kebijakan dana BOS tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Penggunaan Dana BOS harus betul-betul sesuai dengan pelaporan, dan kami yakini dalam pelaporan setiap tahunnya ada pembiayaan untuk perawatan.
“Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ini harus dipelajari dan dipahami oleh semua pihak, khususnya oleh satuan pendidikan mulai dari kepala sekolah, kawan-kawan guru dan komite sekolah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan di sekolah,” kata Ucu dalam wawancaranya, Sabtu (09/10/2021).
Lebih lanjut Ucu menjelaskan, Petunjuk teknis penggunaan Dana Bos harus menjadi acuan bagi sekolah dalam penggunaannya.
“Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana Bos, terutama yang nampak terlihat, yaitu perawatan sekolah, jika dalam RKAS Bos dianggarkan untuk perawatan dan pada kenyataannya tidak ada realisasi fisiknya maka perlu dicurigai penggunaan dana Bos tidak sesuai aturan,” paparnya.
Dia menegaskan perawatan sekolah wajib diperhatikan guna menjamin kenyamanan dan keamanan siswa dalam menjalankan aktivitas sekolah.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan agar menjadi lebih baik lagi, sekolah juga harus memperhatikan perawatan sekolah,” ujarnya.
Ucu Fahmi mengingatkan, dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah harus diterapkan dengan prinsip manajemen yang tentunya sesuai dengan aturan.
“Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah, Satuan pendidikan memiliki otoritas penuh untuk melakukan perencanaan-perencanaan. Tetapi tentunya perencanaan yang dibuat harus didukung oleh data, fakta dan kebutuhan sekolah dalam meningkatkan layanan operasional,” tutupnya.
Sementara itu, Sabda yang juga merupakan Warga masyarakat sekitar merasa heran dengan kondisi SDN Pasirkadu 1 yang terlihat seperti dibiarkan rusak begitu saja.
“Pekerjaan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ada dalam RKAS Bos, jika pada kenyataannya sekolah tidak terawat, maka perlu dipertanyakan penggunaan dana Bos tersebut,” ucap Sabda.
Sabda juga menegaskan Perawatan sekolah setiap tahunnya dianggarkan dalam BOS, dan seharusnya terus menerus (teratur, rutin) dilakukan perawatan.
“Ruangan-ruangan dan halaman tidak terawat, juga kaca, jendela, plafon bolong terlihat dibiarkan, dan apabila tidak diantisipasi secepatnya dikhawatirkan Proses pembelajaran anak didik akan terganggu,” pungkasnya.
Yeyen Sudrajat
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook