BPAN AI Minta Satgas Mafia Tanah Segera Usut Kasus di Kedoya Selatan
JAKARTA, CAKRATARA – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI) meminta Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya segera memproses pelaporan kasus di Alkamal Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Koordinator BPAN AI, Damiri mengatakan dengan adanya satgas tersebut diharapkan pemberantasan mafia tanah di Jakarta bisa dipercepat. Menurutnya, setidaknya ada satu kasus mafia tanah yang saat ini terjadi di Alkamal Kedoya Selatan. Kasus itu adalah, kasus dengan seorang warga kedoya korban menderita kerugian akibat tanahnya dibuatkan sertipikat oleh para mafia tanah yang mengakui tanah miliknya itu.
“Kasus ini polisi telah memprosesnya. Bahkan ada yang sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Barat untuk dimintai keterangannya,” kata Damiri pada Kamis (9/9/21).
“Sebagai lembaga sosial kontrol yang juga mewakili korban kami siap untuk dimintai keterangan agar kasus ini dapat segera tuntas secara terang,” imbuhnya.
Damiri berharap BPN Jakarta Barat segera mencabut SK dari Sertifikat yang jelas pembuatanya diproses secara kurang baik itu, karena RT/RW nya tidak pernah menandatangani surat-surat apapun atas syarat administrasi dalam proses pembuatan buku tanah yang dimohonkan para mafia tanah itu. Bagaiman bisa diterbitkan A/N ahli waris/para mafia kembali, sementara diketahui umum tahun 2012 para mafia itu sudah melakukan transaksi dengan Indra Lim di Notaria/PPAT Alexander.
Yang dialami oleh para korban Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, dan di Polres jakarta barat, mereka mengaku ditipu oleh para sindikat mafia tanah kelas tepung. Mereka mengaku menjadi korban kerugian materi yang cukup besar, akibat kedzoliman mafia tanah. karena termakan iming-iming dan diperlihatkannya foto coppy sertifikat tanah oleh para mafia akhirnya mereka melakukan transaksi jual beli dengan sindikat mafia tanah tersebut yang mengaku sebagai para ahli waris bidul bin bidan, ternyata korbannya tidak hanya satu orang pembeli, tapi ada enam orang yang uangnya sudah digasak oleh sindikat itu.
Damiri turut membantu aparat penegak hukum untuk memberantas para mafia tanah dengan melakukan kontrol sosial dan investigasi kepihak-pihak terkait kemudian menemukan beberapa Girik, dan Surat Laporan Keterangan Hilang Giril A/N Bidul bin Bidan yang biasanya mereka gunakan untuk menjalankan aksinya kejihnya, padahal beberapa tahun lalu mereka sudah menyatakan dihadapan saya dan para saksi mengaku tidak memiliki tanah dilokasi itu, yang akhirnya saya minta untuk dituliskan dalam surat pernyataan mereka dan disaksiakan juga oleh beberapa orang saksi yaitu rt dan rw lokasi tanah itu yang juga turut mengetahui bahwa mereka tidak memiliki tanah disitu, dan mantan lurah yang merasa termakan pengakuan para mafia itu sudah menyatakan bahwa dirinya lalai karena kurang mendalami atas segala hal-hal apapun yang saat itu sudah turut dilakukannya dalam pelayanannya itu.
Bahkan, lanjut Damiri, konyolnya sertifikat milik seorang warga yang berada disebelah lokasi tersebut yang sudah bersertifikat turut diklaim juga oleh mereka, dan akhirnya mereka kalah dalam persidangan dan dinyatakan oleh majelis hakim bahwa objek tanah yang berada disana tidak ada persil/blok serupa dengan yang para mafia itu klaim yaitu Persil/blok 118 D.V, melainkan blok/persil tanah disana Persil.136 D.III dari mulai depan jalan raya hingga kedalam perumahan PT.Aneka Elok. Keterangan penyanggah lainnya didapatkan oleh Damiri dari salah seorang RW yang juga memiliki Persil/blok 118 D.V yang sama dengan para mafia itu klaim lokasinya itu berada di wilayah sanggrahan, bukan di Kedoya alkamal
Damiri berharap kasus yang menimpa warga masyarakat kedoya itu bisa segera terungkap oleh Tim Satgas Mafia Tanah. Dia berharap agar para mafia yang telah merugikan kliennya bisa segera ditetapkan dan tangkap, untuk menghindari adanya jumlah korban.Kan tidak lucu kalau sampai ada sepuluh orang korban yang sama seperti yang sudah dialami oleh para korban yang hanya mengantongi beberapa PPJB dan AJB, yaitu Purnomo, Lili, Ayung, Indra Lim, Pardede, Tami. Terang damiri.
“Kami sangat berharap tim Satgas mafia tanah yang sudah dibentuk ini bisa cepat tanggap dalam hal ini,” harap Damiri.
Damiri mengatakan, pihaknya juga tengah meminta Polri untuk melakukan penyidikan dalam kasus tanah di Kedoya itu. “Masih pemeriksaan dan sudah naik sidik, dugaan pidananya ada, makanya harus segera naikkan ke selanjutnya untuk penentuan tersangkanya,” kata Damiri, Kamis 9 September 2021.
Damiri berharap dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah, warga yang memiliki kasus serupa bisa melapor ke polisi dan atau meminta bantuan BPAN AI.
Asep Supena
Cakratara




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook