JAKARTA, CAKRATARA – Klarifikasi atau tabayun H Sarmili terkait khilaf pengakuannya sebagai Ketua PCNU dan pistol karet yang dibawanya saat berkunjung di salah satu wilayah Jakbar saat kegiatan sosial yayasan anak yatim piatu yang dilaksanakan kemarin lusa.

Proses klarifikasi atau tabayun didampingi oleh Ketua PCNU Jakbar H Agus Salim SE dan Ketua LPBH NU H Sabeni Manong, dan H Sarmili Bendahara LPBH NU Jakbar selaku pemberi keterangan.

Dalam pembukaannya, H Agus Salim menerangkan bahwa sebagai manusia biasa H Sarmili mengatakan secara spontan/reflek tanpa ada niat atau tujuan lain saat menyebutkan dirinya adalah Ketua PCNU Jakbar.

Sementara, H. Sarmili menuturkan permintaan maaf atas ucapannya secara pribadi maupun keluarga bahwa tidak ada niat yang tidak baik dalam acara kemarin. Sebab, kata dia, sebagai manusia biasa tidak luput dari khilaf.

“Untuk senjata yang kami miliki dan dibawa tersebut merupakan legal dan mempunyai izin,” jelasnya.

Pada saat acara memang seorang warga mengajukan pertanyaan bukan pada porsinya, selaku operator H. Sarmili menjelaskan seharusnya pertanyaan diarahkan ke pihak pengelola akan tetapi warga tersebut tidak memahami maksudnya bahkan memberikan pertanyaan lainnya hingga memancing emosi.

Ketika berdiri untuk menanggapi hal tersebut dan berjalan menghampiri warga tersebut tanpa disengaja nampak senjata terselip di pinggangnya dan terekam video.

Terkait kepemilikan senjata, H. Sarmili mengaku bahwa senjata tersebut merupakan senjata karet yang diberikan dalam rangka statusnya sebagai Direktur di perusahaan.

“Buat jaga diri kalau saya ke luar kota dan ke daerah-daerah terpencil,” akunya.

Keterangan Kanit Reskrim Cengkareng di hari sebelumnya Iptu Bintang membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, bahwa senjata yang dimiliki tersebut merupakan legal.

“Suratnya legal, terdaftar memang untuk bela diri,” ujarnya

Ia menjelaskan, dalam praktiknya H. Sarmili tidak melakukan unsur pidana lantaran saat kejadian dirinya tidak secara langsung melakukan penodongan dengan pistol.

“Intinya dia bukan menunjukkan secara terang-terangan atau petantang-petenteng. Kan itu di videonya juga kelihatannya memang penempatan senjata di pinggang dan terbuka tuh kan bukan atas kesengajaan dia,” terangnya.

Bintang menegaskan, bila saat kejadian H. Sarmili secara sengaja mengeluarkan senjata api, disitu baru terlihat ada unsur pidana karena ada kesengajaan H. Sarmili untuk menakut-nakuti dengan senjata api.

“Kalau memang dia sudah mengeluarkan senjata dari pinggangnya ditenteng itu masih bisa masuk unsur pidana,” tutupnya.

Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook