JAKARTA, CAKRATARA Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat yang juga Ahli Pers Dewan Pers, Drs. Kamsul Hasan SH, MH menyebutkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) kembali ramai dibicarakan. Padahal UU yang awalnya Nomor 11 Tahun 2008 itu baru direvisi terbatas, karena dianggap melemahkan hak berpendapat masyarakat.

Dikatakannya, Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dianggap bertentangan dengan kemerdekaan berpendapat sesuai Pasal 28 UUD 1945.

“Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan Pasal 27 ayat (3) dihilangkan atau dicabut. Namun MK memutus Pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan dan penerapan harus merujuk seperti Pasal 310 KUHP,” ujar Kamsul Hasan dalam keterangannya yang diterima Cakratara.com di Jakarta pada Senin (24/5/21) dini hari.

Lebih lanjut, Kamsul mengungkapkan, bahwa Pasal 310 KUHP yang terdiri dari tiga ayat itu, pada ayat (3) berbunyi;

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Memperhatikan putusan MK ancaman Pasal 27 ayat (3) pada Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE turun menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta rupiah.

Delik aduan yang ancamannya kurang dari 5 tahun tak dapat dilakukan penahanan dan dapat membela diri sesuai Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Namun, sejumlah kasus Pasal 27 ayat (3) diperberat dengan Pasal 36, sehingga ancaman naik menjadi 12 tahun dan dapat ditahan lagi.

Persoalan bertambah karena penerapan Pasal 28 ayat (1) dianggap tidak sesuai hingga masyarakat meminta UU ITE kembali direvisi.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE sudah jelas mengatur berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Ternyata, dugaan berita bohong pada media Siber menggunakan pasal ini agar tersangka dapat ditahan karena ancamannya 6 tahun penjara.

Itu sebabnya, untuk menghilangkan kekisruhan penerapan Pasal 28 ayat (1) terkait berita bohong non transaksi elektronik, Tim Revisi UU ITE bermaksud tambah Pasal 45C yang bersumber dari Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai berita bohong.

Menurut Kamsul Hasan, sasaran Pasal 45C pengguna media sosial (Medsos) yang tidak melakukan uji informasi sebelum membuat konten.

“Kehadiran Pasal 45C bagi wartawan profesional yang bekerja sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ bukan masalah karena tak akan hasilkan berita bohong. Akan tetapi media arus utama yang copy paste konten viral di Medsos nantinya harus waspada,” kata Kamsul mengakhiri.

(Red/Jo)
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook