Connect with us

TNI-Polri

Ombudsman Apresiasi Pencapaian Polda Banten Berantas Mafia Tanah

Redaksi

Published

on

By

SERANG, CAKRATARA – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan apresiasi atas pencapaian dan inovasi yang dilakukan Polda Banten soal mafia tanah.

Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin Kombes Martri Soni selaku Dirreskrimum menangkap sindikat pemalsu ratusan dokumen tanah berupa girik. Sindikat mafia tanah ini bekerja berdasarkan pesanan dengan keuntungan jutaan rupiah.

“Modusnya mencari keuntungan pribadi. Setelah ada permohonan ingin membuat girik palsu, dibuatkan oleh yang bersangkutan beserta jaringannya,” ujar Martri di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (25/3/2021).

Dari laporan masyarakat itu, polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan mereka ternyata sindikat pembuat girik palsu yang bekerja di Banten dengan dugaan telah memalsukan ratusan dokumen girik.

“Ada 57 berkas baku tanah sudah siap didistribusikan ke pemesan. Cuma keburu ketangkap, ini sudah atas nama semua,” jelasnya.

Advertisement

Menurutnya, pemalsuan girik oleh sindikat ini hampir sempurna. Para tersangka memiliki blanko girik, jenis dokumen tanah, dokumen girik tahun 70 hingga 80-an. Bahkan, mereka mengumpulkan contoh tanda tangan pejabat-pejabat tanah di masa lalu.

“Sesuai arahan dari Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah maka Kapolda Banten dan jajaran peka dan cepat mencium gerakan gerakan yang dilakukan oleh mafia tanah yang ada di Banten mengingat Provinsi Banten sebagai penyangga ibu kota dan masih banyak terdapat hamparan hamparan tanah yang luas yang bisa disalahgunakan oleh para mafia tanah dan dapat merugikan masyarakat,” tutur Martri.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Banten, Dedy mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Kapolda Banten dan jajarannya dalam memberantas sindikat pemalsu dokumen pertanahan serta mafia tanah yang ada di Banten.

Dedy juga meminta kepada BPN selaku stake holder bidang pertanahan untuk bersama-sama mendukung pemberantasan mafia tanah di Provinsi Banten.

“Kami juga siap berkolaborasi dengan Polda Banten untuk memberikan data data dan informasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang perlu ditangani lebih lanjut untuk penegakan hukumnya agar masyarakat tidak mengalami kerugian yang besar,” tutup Dedy.

Advertisement

Samsuni
Cakratara.com 2021

 

 

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications