Kesit B Handoyo: PWI Jaya Perketat Rekrutmen, UKW Wajib Sebelum OKK
CAKRATARA.com – PWI Jaya memperketat proses perekrutan anggota mulai 2026. Calon anggota kini wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Kebijakan ini ditegaskan Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, saat membuka OKK Angkatan ke-25 Tahun 2026 yang diikuti 29 peserta di Sekretariat PWI Jaya, Senin (26/10/2026).
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menegaskan pentingnya kemampuan menulis, pemahaman kode etik jurnalistik, serta penguasaan regulasi pers bagi setiap wartawan profesional.
Kesit menjelaskan, mulai 2026 PWI Jaya menerapkan pola baru dalam proses perekrutan anggota. Calon anggota diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terlebih dahulu sebelum menjalani OKK sebagai bagian dari tahapan keanggotaan organisasi.
“Mulai tahun 2026 PWI Jaya mengubah pola perekrutan anggota. Calon anggota wajib mengikuti UKW lebih dahulu, baru OKK,” jelas Kesit, saat membuka OKK Angkatan ke-25 Tahun 2026.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan dan peningkatan kualitas anggota PWI. Setelah memenuhi persyaratan keanggotaan dan memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, anggota biasa memiliki hak suara dalam Konferensi Provinsi (Konferprov).

“Kalau sudah begitu, teman-teman berhak untuk memilih atau dipilih sebagai ketua PWI Provinsi, tentu jika persyaratan lainnya terpenuhi,” sebut Kesit.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan tiga materi utama yang berkaitan dengan organisasi, regulasi pers, kode etik jurnalistik, dan keterampilan menulis berita. Kesit menekankan bahwa penguasaan materi tersebut merupakan bekal penting untuk menunjang profesionalisme sekaligus meningkatkan kualitas karya jurnalistik.
“Wartawan itu harus bisa menulis,” tegas Kesit.
Materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI disampaikan Wakil Sekretaris PWI Jaya, Haresti Asysy Amrihani. Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan PWI Jaya, Mangarahon Dongoran, memaparkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta pedoman pemberitaan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Adapun materi penulisan berita atau esai disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jaya, Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. Materi ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan peserta dalam menyusun berita yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Setelah sukses menyelenggarakan OKK Angkatan ke-25, PWI Jaya bersiap menggelar UKW Angkatan ke-67 yang ditargetkan terlaksana paling lambat Desember 2026.
Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, mengatakan pihaknya juga tengah menjajaki pelaksanaan UKW melalui kolaborasi dengan pihak lain.
“Jadi sifatnya UKW in-house,” tutup Arman, yang juga menjadi koordinator UKW dan OKK PWI Jaya. •angga



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook