Sidak Perizinan dan Lingkungan, Komisi II DPRD Sukabumi Beri PT Proswell Indomax 60 Hari Tuntaskan 20 Poin Masalah
Cakratara.com-
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap sektor dunia usaha dan kepatuhan industri. Menyusul kunjungan kerja lapangan dan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT Proswell Indomax yang berlokasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Komisi II bersama dinas teknis terkait mengeluarkan 20 poin kesepakatan dan rekomendasi yang wajib dipenuhi oleh manajemen perusahaan
DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan tenggat waktu selama 60 hari bagi pihak perusahaan untuk menyelesaikan seluruh catatan krusial tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan aktivitas operasional perusahaan sejalan dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Rapat kerja lapangan yang dipimpin langsung oleh jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi—termasuk Teddy Setiadi (Fraksi Gerindra), H. Apep (Fraksi PPP), dan Edi Sudrajat (Fraksi PAN)—turut melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Bapenda, pihak Kecamatan Parungkuda, hingga Pemerintah Desa Sundawenang.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Komisi II menemukan sejumlah masalah serius yang mencakup administrasi kepatuhan perizinan tata ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), pengelolaan lingkungan hidup, serta realisasi Corporate Social Responsibility (CSR).
Kami memberikan batas waktu 60 hari kalender agar seluruh poin masalah ini diselesaikan dan tidak menggantung. Empat poin di antaranya bahkan sudah masuk dalam kategori sanksi administratif. Jika dalam waktu 60 hari pihak PT Proswell Indomax mengabaikan atau gagal memenuhinya, maka kami merekomendasikan adanya peningkatan atau pemberatan sanksi yang lebih tegas dari dinas terkait,” ujar perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dalam keterangan persnya.
DPRD menegaskan tidak menghambat iklim investasi di Kabupaten Sukabumi. Namun, seluruh pelaku industri wajib patuh terhadap regulasi daerah demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan sosial masyarakat setempat. Evaluasi menyeluruh akan langsung dijadwalkan oleh Komisi II begitu masa tenggat 60 hari tersebut berakhir.



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook