Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Malingping, Satu Wanita Diamankan
CAKRATARA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Seorang perempuan berinisial MR (48) diamankan beserta ratusan butir obat.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Malingping.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Epi, Senin 18/5/2026.
Pada Selasa 12/5/2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan MR di sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
1. 208 butir obat jenis Hexymer
2. 1 butir obat jenis Tramadol
3. Uang tunai Rp428.000
4. 1 unit handphone Android
5. 1 buah dompet warna pink
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Epi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, dan/atau Pasal 436 ayat 1 juncto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara.
“Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami juga mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi melalui call center 110 Polres Lebak,” tutup Epi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook