Cakratara.com-
Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) per tahun 2025-2026, verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diperketat untuk menghindari dapur fiktif atau tidak layak. begitupun
Verifikatur BGN wajib memeriksa status tanah, apakah milik sendiri atau sewa. Calon mitra wajib menunjukkan bukti kepemilikan sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen sewa-menyewa yang valid. Namun team verifikatur BGN kabupaten Sukabumi di duga tidak mematuhi dan laksnakan tugasnya dengan baik,salah satunya yang terjadi di SPPG Pamuruyan Cibadak #007 dapur Mutiara dikecamatan cibadak desa pamuruyan yang dimana tanah tempat dapur MBG berdiri dalam masalah atau sengketa.

Adanya dapur MBG dilaham tanah yang tengah bermasalah atau tengah dilaporkan ke polres sepatutnya BGN menyikapi dengan mengambil sikap untuk sementara men suspen SPPG tersebut selama dalam proses pengaduan salah seorang yang di rugikan karena tanah yang dibelinya di penjual belikan kembali ke pihak SPPG MUTIARA. BGN mensuspen SPPG tersebut sesuai aturan yang menekankan SPPG tidak berada ditanah yang tengah bermasalah atau sengketa

Menguak adanya dapur MBG dilahan tanah yang statusnya tengah dilaporkan ke polres kabupaten sukabumi ,awak media mencoba mencari kejelasan dari pihak SPPG,namun tidak berhasil menemui pemilik SPPG tersebut,Security yang berjaga mempertanyakan KTA,setelah KTA diperlihatkan meminta Surat tugas,dengan alasan SOP menurut security tersebut,

Hakim Adonara Ketua umum LSM GAPURA menangapi hal tersebut”
“Secara hukum dan operasional, lahan untuk SPPG idealnya harus bebas sengketa agar program nasional untuk pemenuhan gizi anak-anak ini dapat berjalan berkelanjutan tanpa gangguan hukum atau sosial.” Ujar Hakim adonara ketua umum LSM GAPURA.

selanjutnya Hakim menambahkan”
penggunaan lahan bermasalah atau tanah sengketa akam menjadi hambatan serius dalam pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).” Tambahnya

Selanjutnya Hakim menegaskan
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BGN, lokasi SPPG wajib memiliki dokumen resmi (seperti NIB) dan dilarang berada di kawasan rawan bencana, zona hijau, atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ini harus benar benar di jalankan apalagi yang saat ini tengah berproses karena adanya pihak yang di rugikan terkait lahan di sppg pamuruyan, dan saya tekankan kalau sedang berproses pihak BGN harus tegas mensuspen dulu kegiatan SPPG tersebut selama dalam proses atau sebelum ada keputusan yang jelas ” tegas hakim adonara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook