Munculnya Nama Staf Desa Gunungsari Berinisial ‘N’ Sebagai Penerima Bansos Sembako, Berpotensi Adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perangkat Desa Yang Dilanggar
Cakratara.com- Munculnya nama Staf Desa Gunungsari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten berinisial ‘N’ sebagai penerima Bansos Sembako periode Januari-Maret 2025 berpotensi adanya dugaan pelanggaran kode etik Perangkat Desa yang dilanggar pasalnya, publik mempertanyakan siapa yang mengusulkan dan apa dasar hukumnya, sedangkan dalam aturan Perbup Bupati Lebak Banten Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perturan Disiplin Perangkat Desa jelas dilarang. Sabtu, (15/11/25).
Pada Bab II Larangan Perangkat Desa (Pasal 2) pada poin:
(b) dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
(c) dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban;
(f) dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang atau barang, dan/jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.:
Untuk diketahui, latar belakang staf desa Gunungsari berinisial ‘N’ merupakan istri dari Kasi Ekbang Desa Gunungsari. Keduanya bekerja di Desa Gunungsari namun, memiliki usaha lain diluar yaitu sebagai agen brilink
Mengutif pemberitaan disalah satu media online pada Kamis (13/11/25) dikatakan bahwa Menanggapi tudingan ini, Kasi Ekbang Desa Gunungsari, Irfan, mengakui bahwa data istrinya memang tertera di aplikasi data penerima bansos. Namun, ia menekankan bahwa data tersebut hanyalah data sistem tanpa diikuti oleh pencairan bantuan fisik.
“Datanya memang ada, Pak, tetapi bantuannya tidak turun karena sudah masuk Desil 7. Ia itu istri saya, cuma kalau untuk bantuan mah tidak dapat, hanya ada nama tapi tidak turun bantuannya,” tegas Irfan saat dikonfirmasi.
Terpisah, Betri selaku TKSK Kecamatan Banjarsari saat dikonfirmasi awak media melalui sambuan whatsapp nya pada Sabtu (15/11/25) terkait siapa yang mengusulkan nama staf desa Gunungsari berinisial ‘N’ sebagai KPM bansos sembako, dan apa dasar hukumnya, Ia mengatakan, “Yang mungkin mengusulkan desa melalui sikng,, operator desa pa,” ujar Betri TKSK Banjarsari. Namun, saat dikonfirmasi dasar hukumnya, Betri pun diam seribu bahasa.
Perlu diketahui, terlepas dari tidaknya menerima dan tidak turunnya pencairan bantuan fisik Inisial ‘N’ seperti yang dikatakan irfan kasi ekbang desa Gunungsari, warga masyarakat Desa Gunungsari telah diramaikan dengan informasi tersebut, dan telah menjadi buah bibir dikalangan warga sekitar Desa Gunungsari. Hal ini jelas menjadi pemicu kecemburuan sosial antar warga, apalagi ditengah kondisi masyarakat bawah saat ini yang sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari nya.
Informasi lain menyebutkan, disamping viralnya nama staf Desa Gunungsari berinisial ‘N’ yang diduga terdaftar sebagai penerima bansos sembako di Desa Gunungsari, muncul lagi adanya dugaan pungutam liar sebesar Rp, 100 ribu rupiah terhadap KPM bansos sembako sekitar akhir bulan Oktober 2025 yang lalu, yang diduga dilakukan oleh Oknum RW Desa Gunungsari.dan diduga melihatkan oknum perangkat Desa Gunungsar, serta menyetet nama staf Desa Gunungsari berinisial ‘N’.
Guna mengklarifikasi kebenaran peristiwa pungli tersebut, awak media masih terus menghimpun keterangan dari warga penerima manfaat bantuan sosial sembako, dan Kepala Desa Gunungsari untuk dipinta konfirmasi dan klarifikasi terkait kebenaran informasi dugaan pungli tersebut.
Reporter:
Adnan Rohm (ewok)




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook