CAKRATARA.com – Pemerintah Kota Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya di Halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/09/25).

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan simbol nyata sinergi pemerintah, kepolisian, dan BNN dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.

“Setiap narkotika yang dimusnahkan hari ini bukan sekadar angka atau barang bukti. Ini adalah harapan baru bagi anak-anak kita agar tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan produktif,” tegas Sachrudin.

Ia menyampaikan Pemkot Tangerang terus menggalakkan program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, mulai dari edukasi anti narkoba di sekolah, pelatihan keterampilan pemuda, hingga kerja sama dengan keluarga dan komunitas.

Sachrudin menekankan bahwa kolaborasi antar-lembaga tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga Kota Tangerang tetap aman dan sehat.

“Mari kita semua bersatu, pemerintah dan masyarakat, untuk menjaga Tangerang bebas dari narkoba demi masa depan anak-anak kita,” kata Sachrudin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari operasi sepanjang Juli hingga September 2025. Dalam periode itu, polisi mengungkap 58 kasus dan menetapkan 69 tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 486.670 butir obat berbahaya, 4,75 kilogram ganja, 828 gram sabu-sabu, 100 butir pil ekstasi, serta 1,77 gram narkotika sintetis. •didit

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook