Warga Pertanyakan Proses SIRUKIM, Verifikasi Rusun DKI Dinilai Lamban
CAKRATARA.com – Sejumlah masyarakat mengeluhkan lamanya proses verifikasi data bagi pendaftar rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) melalui aplikasi Sistem Informasi Rumah Susun (SIRUKIM).
Salah satu warga mengaku telah mendaftar sejak Juli 2025, namun hingga kini belum juga mendapatkan kepastian verifikasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah lambannya proses ini turut berdampak pada banyaknya unit kosong, seperti di Rusun Pesakih, serta terkait tunggakan sewa Rusunawa yang dikabarkan mencapai sekitar Rp. 97 miliar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Meli Budihastuti menjelaskan bahwa, prosedur penghunian rusun memang dilakukan melalui dua tahap verifikasi, yakni secara online dan offline.
“Verifikasi online dilakukan oleh Unit Pengelola Rusun (UPRS) masing-masing wilayah, sebelum kemudian diajukan ke Dinas PRKP untuk diverifikasi secara langsung oleh Tim Verifikasi Terpadu,” ungkap Meli, Kamis (04/09/2025), melalui via WhatsApp.
Pada tahapan verifikasi offline, setiap calon penghuni diwawancarai dan diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Jika dinyatakan lolos, UPRS akan memproses lebih lanjut melalui sosialisasi, pengundian unit, hingga penandatanganan perjanjian sewa dan serah terima kunci.
Sekdis PRKP menegaskan bahwa proses verifikasi mengikuti mekanisme first in first out (FIFO) berdasarkan urutan permohonan. Meskipun tim verifikasi telah melaksanakan tugasnya tiga kali dalam sepekan, keterlambatan sering terjadi karena sebagian pemohon belum melengkapi dokumen atau tidak bersedia menyampaikannya saat wawancara.
“Hal ini menambah panjang waktu penyelesaian verifikasi. Dengan demikian, Pemprov DKI menekankan bahwa prosedur panjang tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketepatan sasaran penghuni rusun, agar unit benar-benar ditempati oleh masyarakat yang memenuhi syarat,” tutup Meli. •erwin




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook