Tanpa Kehadiran PT Bogorindo ,DPMPTSP Tetap Gelar Musyawarah Di Kecamatan Cibadak
Cakratara.com-
Tanpa kehadiran PT Bogorindo Cemerlang ,Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP) Tetap Gelar Musyawarah Di Kecamatan Cibadak(18/6/25) walau tanpa kehadiran pihak PT Bogorindo Cemerlang yang menurut informasi juga pihak yang di undang untuk pembahasan dan Musyawarah untuk kepastian dan penyelesaian permaslahan tanah di Desa Tenjo Jaya yang tengah viral karena adanya dugaan Penyerobotan lahan dan pembangunan Camping Ground tanpa ijin.
Dalam Musyawarah yang bertempat di Ruangan Kecamatan Cibadak dihadiri dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang( DPTR), Dinas Lingkungan Hidup,Kepala Desa Tenjo Jaya,pol PP serta Korpicam Kecamatan cibadak dan pihak Ahli waris alas hak lahan ,sementara tidak tampak kehadiranya dari pihak PT Bogorindo Cemerlang.
Pembahasan difokuskan pada klarifikasi status lahan, potensi dampak pembangunan, dan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi,
Ali Iskandar Kepala Dinas DPMPTSP menyampaikan”
Hari ini kita bersilaturahmi kemudian untuk mendengar tentang infomasi dan pembahasan berkaitan dengan lokasi lahan Camping ground PT Bogorindo bersama pihak dari Dinas pertanahan dan tata ruang, karena ini menjadi dasar pertimbangan untuk proses perijinan”. Terang Ali Iskandar Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sukabum.
Selanjutnya Ali Iskandar menambahkan”
Dari pembahasan tadi, pihak tata ruang akan melakukan penilaian berkaitan dengan kesesuaian kemudian ini akan di jadikan kajian, tentunya tahapannya adalah berkaitan dengan antisipasi melalui dokumen lingkungan, dan yang juga bahasan terkait dengan bangunan,”tambah Ali Iskandar
Lebih rincinya Ali menyampaikan”
Tadi juga ada beberapa informasi diantaranya terkait dengan adanyaa dugaan duplikasi alas hak, dalam hal ini kami mendorong pihak desa dan kecamatan untuk mempertemukan para pihak, pak Camat sudah siap membuka diri untuk membuka ranah mediasi agar di temukan solusinya dan kita menyarankan kepada pihak kecamatan dan desa untuk dilakukan lagi mediasi agar ada kepastian.’ Pungkas Ali Iskandar
Sementara dari pihak Ahli Waris TRi Pramono menyampakan”
Tadi ada beberapa informasi diantaranya terkait dengan adanyaa dugaan duplikasi alas hak, dalam hal ini kami mendorong pihak desa dan kecamatan untuk mempertemukan para pihak, pak Camat sudah siap membuka diri untuk membuka ranah mediasi agar di temukan solusinya dan kita menyarankan kepada pihak kecamatan dan desa untuk dilakukan lagi mediasi agar ada kepastian” ucap Tri Pramono
Selanjutnya Tri Pramono juga menyampaikan ”
Lahan yang sudah di buka itu hampir 6 hektaran kenapa saya sampaikan supaya tidak ada praktek usaha ilegal karena yang di takutkan dampak nya, dan ada beberapa warga yang menyampaikan kalau hujan datang takutnya akan terjadi longsor, dan mengganggu mata air yang ada dan tadi kata dinas ini harus adanya mitigasi bahwa ketahan alam ini sudah terbuka,Lanjutanya
“Kalau untuk masalah data kita memegang data leter C dan juga bahwa di dalam ploting bogorindo itu tidak termasuk dalam floting mereka, dan sebenarnya yang di garap itu perlu di ragukan juga mengenai status lahannya,” pungkas Tri Pramono.
Selayaknya permasalahan tanah harus lebih tegas dan pasti dalam penyelesaian ketika ada sengketa, dan pihak terkait yang mengeluarkan edaran pemberhentian aktivitas juga jangan ada toleransi kebijakan ketika edaran tidak sepenuhnya dijalankan




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook