Cakratara.com – Dalam upaya Peningkatan Nilai Indeks Kualitas Kebijakan (IKK), Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan studi banding di Pemerintahan Kota Denpasar, Bali, pada (13/06/24),

Kunjungan Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., beserta jajaran diterima oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dengan didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, AA. Gde Risnawan, dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, serta perwakilan OPD lainnya.

Direktur Hukum menyampaikan bahwa dipilihnya Pemkot Denpasar sebagai lokasi studi banding, dengan pertimbangan memperoleh nilai IKK tertinggi tingkat Pemerintah Daerah di Tahun 2023 berdasarkan penilaian Lembaga Administrasi Negara (LAN), sehingga Direktorat Hukum memandang perlu melakukan kegiatan tersebut guna memperoleh masukan terkait strategi peningkatan nilai IKK dari Pemkot Denpasar agar nilai IKK BNN dapat meningkat pada penilaian tahun 2025 mendatang.

Sementara itu, Walikota Jaya Negara mengatakan bahwa IKK merupakan salah satu pelaksanaan  Reformasi Birokrasi dalam bentuk pengukuran kualitas kebijakan pemerintah. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini mengukur kualitas kebijakan sejak tahapan agenda seting, formulasi, implementasi sampai dengan evaluasi kebijakan. Pengukuran IKK diawali dengan penilaian mandiri oleh seluruh Instansi Pemerintah dan kemudian dilakukan penilaian oleh Lembaga Administrasi Negara selaku pembina fungsi kebijakan.

Lebih lanjut Walikota Denpasar berharap melalui kegiatan Studi Banding Peningkatan Nilai Indeks Kualitas Kebijakan ini juga dapat menajamkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Denpasar dengan BNN, terutama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Denpasar.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree

Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook