Cakratara.com – Dinilai lamban tangani laporan, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyesalkan kinerja Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)  Kabupaten Lebak Banten, karena laporan kasus dugaan pelanggaran kecurangan Pemilu di Kecamatan Gunungkencana yang diduga menyeret oknum Komisioner PPK dan Panwascam Gunungkencana, beserta penyelenggara pemilu dibawahnya, hingga kini belum ada titik terang.

Untuk diketahui, laporan aduan perkara dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan Oknum PPK dan Panwascam Kecamatan Gunungkencana beserta perangkat dibawahnya, telah dlayangkan oleh masyarakat dapil (daerah pemilihan) 6 pada Bawaslu Lebak sekitar tanggal 27 Februari 2024.

Namun, sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan, hingga menuai spekulasi negatif dari berbagai kalangan masyarakat Lebak, khususnya dari Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, yang mempertanyakan kinerja Bawaslu Lebak yang di nilai lamban dan tidak transparan.

Ketua umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni menilai Bawaslu dan Gakkumdu Lebak terkesan lamban dalam penanganan laporan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Gunungkencana.

“Bawaslu Lebak dan Gakkumdu harus serius dalam penanganan perkara kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum PPK dan Panwascam Gunungkencana ini, agar segera tuntas,” kata Sandekala panggilan akrab Eli Sahroni sehari-harinya.

Perlu diketahui, informasi yang didapat sementara, bahwa Bawaslu dan Gakumdu Lebak, baru masuk ke tahap pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga pelaku kejahatan Pemilu di Gunungkencana.

Eli sahroni mengatakan, kapan selesainya? Kan ada aturannya, penegakan hukum UU Pemilu berbeda dengan penegakan hukum lainnya, imbuhnya.

“Tapi kami maklumi, karena ini berada di bulan Ramadhan banyak keterbatasan, baik waktu dan lainnya. Asal jangan ada pelemahan proses penyidikan dan penindakan, terhadap pelaku kejahatan Pemilu, yang diduga dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu, termasuk pihak masyarakat yang terlibat,” terangnya.

Ditegaskannya, “Kami akan kawal prosesnya hingga tuntas, berdasarkan fakta dan data peristiwa pelanggaran pidana pemilu di kecamatan gunung kencana, yang ditangani Bawaslu dan Gakumdu Lebak,” ujar Eli Sahroni Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan

Lebih lanjut, Eli Sahroni mengatakan, “Tidak ada cara lain untuk bikin jera para pelaku kejahatan Pemilu, selain dipenjarakan, sesuai dengan kesalahan yang di perbuatnya. Tidak ada kata yang tepat untuk pelaku kejahatan Pemilu selain penjarakan,’ tegasnya.

“Kami berikan toleransi setelah sebelumnya aksi jilid 1 di depan kantor Bawaslu Lebak, agar segera menetapkan kasus ini sebagai temuan, dan berdasarkan laporan dari masyarakat dapil 6, dengan melampirkan bukti foto, chatt, video, serta bukti-bukti pendukung lainnya, yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Gakkumdu Lebak, agar laporan segera diproses dan diputuskan demi rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat Lebak,” tandasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook