BBP Soroti Banyaknya Investor Membuka Perusahaan Tapi Tak Berkontribusi Terhadap Pembangunan Daerah Lebak dan Banten
Cakratara.com – BBP soroti banyaknya investor yang membuka perusahaan tapi tidak berkontribusi terhadap pembangunan daerah Lebak dan Banten, pasalnya ditenggarai di Kabupaten Lebak seperti di Kecamatan Cikulur, Cileles, Gunungkencana dan Banjarsari masih banyak perusahaan milik investor yang diduga tidak memiliki surat izin prinsip (SIP).
Perusahaan ternak ayam, tambang pasir kuarsa dan kawasan industri di Cileles, Banjarsari, dan Cikulur pihak investor telah membebaskan lahan untuk lokasi pembangunan perusahaanya.
Surat Izin Prinsip (SIP) adalah surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki pemilik usaha atau investor yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Indonesia.
Badak Banten Perjuangan (BBP) akan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Banten untuk melakukan inspeksi mendadak, dan memberikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan bagi investor yang membuka perusahaan yang tidak memiliki SIP.
Hal ini di sebabkan karena pejabat berwenang tidak melaksanakan tugas dan fungsi, sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga terjadi antara pendapatan asli Daerah (PAD) dari retribusi yang menjadi kewajiban investor tidak masuk ke Kas Daerah atau Kas Negara, tidak sesuai dengan banyaknya perusahaan milik investor di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Terindikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seimbang dengan banyaknya perusahaan milik investor di Kabupaten Lebak Banten,” kata Eli Sahroni Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan atau dikenal dengan sebutan Sandekala paada awak media tepatnya pada Minggu (10/03/2024).
Dikatakan Sandekala, tidak seimbangnya PAD indikatornya adalah para pemangku kepentingan dinilai tidak bisa bekerja sesuai tupoksi jabatan dan kewenangannya. Dan mungkin saja ada kerja sama terselubung antara pejabat pemerintah dengan pihak investor dalam ruang lingkup tersebut.
“Bisa saja mereka bekerjasama hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok, tidak untuk kepentingan Bangsa dan Negara dari sektor pajak atau bentuk lainnya, dari kewajiban investor yang membuka perusahaan di wilayahnya,” imbuhnya.
Repoter:
Adnan Rahim (ewok)




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook