Kasus Dugaan Korupsi ADD, Polisi Tetapkan Tersangka Bapak dan Anak
PANDEGLANG, CAKRATARA – Kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang menyeret dua nama anak dan bapak yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang.
Dari informasi yang diperoleh awak media, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Polres Pandeglang bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim tentang penentuan status tersangka.
Dalam surat tersebut ditetapkan status tersangka kepada oknum aparatur Desa Sodong inisial Y (anak). Sementara oknum mantan Kepala Desa inisial SJ (bapak) diketahui sudah lebih dulu menjadi tersangka bahkan berkas perkara hasil penyidikannya dinilai sudah lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kedua tersangka SJ dan Y diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa secara bersama- sama yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dari hasil keterangan warga Desa Sodong bahwa jabatan penting di Pemerintahan Desa Sodong dijabat oleh sanak keluarga, sehingga amat diwajarkan jika beraroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kalau dibilang KKN kayaknya iya sih, sebab Desa Sodong yang jadi Kades berserta aparaturnya masih keluarga dari bagian keuangan dan bendaharanya,” tandas warga yang minta namanya dirahasiakan kepada awak media, Senin (30/08/2021).
Menanggapi hal tersebut LSM GPS Banten, Tb Ahmad Khotib mengapresiasi penegak hukum yang telah menetapkan tersangka kepada anak dan bapak atas kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Ya kita apresiasi langkah penegak hukum yang telah menetapkan tersangka bapak dan anak atas dugaan perbuatannya menyalahgunakan anggaran dana desa yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut,” ujar Khotib.
Kendati demikian, kata Khotib, pihaknya menilai kasus tersebut berjalan lamban, tidak seperti penanganan kasus korupsi lainnya. Padahal kasus itu sudah berjalan dan ditangani hampir satu tahun lamanya, kenapa baru ditetapkan tersangkanya pada tanggal 15 Juli 2021.
“Kami berharap segera dilakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut, karena ini kasus korupsi yang harus benar benar mendapat perhatian serius dari para penegak hukum,” tutup Khotib.
Samsuni
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook