BATUBARA, CAKRATARA – Warga Desa Sei Raja melaporkan dugaan korupsi oknum Kepala Desa kepada Komite Nasional Tindak Pidana Korupsi (Komnas Tipikor) Sumatera Utara (Sumut) yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar, Rabu (9/6/21).

Warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara juga meminta Kantor Lembaga Komite Nasional Tindak Pidana Korupsi (Komnas Tipikor) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.

“Kami melaporkan dugaan korupsi kepada Komnas Tipikor dengan melampirkan data diduga tidak jelas pada APBN 2020 Rancangan Anggaran Desa serta pengadaannya, dan sebagian data yang diduga di mark up oleh oknum kepala desa dimaksud,” terang perwakilan Warga Desa Sei Raja.

Kehadiran perwakilan warga yang menduga temuan pengadaan desa yang fiktif disambut langsung oleh Ketua Tim Investigasi Sumatera Utara, Henderson Silalahi. Dengan penuh harapan warga pelapor memohon agar laporannya ditindaklanjuti.

Menanggapi pengaduan masyarakat, Ketua Komnas Tipikor, Henderson Silalahi mengatakan akan segera turun ke sana dengan aparat dari unit tipiter Polda Sumut.

“Apabila warga bersedia menunjukkan titik pengerjaan atau item yang diduga di mark up pembiayaannya maka kepala desa tersebut jelas telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan akan kita pidanakan seberat beratnya,” kata Silalahi.

Silalahi juga mengatakan dalam waktu dekat akan menindaklanjuti sekaligus membawa kuasa hukum untuk menyusun laporan dan dakwaan yang akan dialamatkan bagi oknum kepala desa tersebut.

“Kami akan mengusut tuntas laporan warga bekerja sama dengan aparat kepolisian dari Polda Sumut dalam hal ini unit Tipiter. Tak seorang pun bisa bersembunyi dibalik pangkat (jabatannya) apabila unsur pidananya sudah jelas,” katanya mengakhiri.

Rudi
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook