Ormas BBP Bersama Warga Tolak Investasi Peternakan Di Wilayah Destinasi Wisata Unggulan
Cakratara.com – Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) bersama warga tolak investasi Peternakan di wilayah Destinasi Unggulan pasalnya jaraknya yang terlalu berdekatan dengan pemukiman warga dan areal Pantai Bagedur yang menjadi Destinasi Wisata Unggulan di wilayah Lebak selatan serta dampak yang di timbulkan ke depan dari limbahnya di nilai akan menganggu kenyamanan warga sekitar dan para pengunjung wisata di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk protes, puluhan warga masyarakat tepatnya warga Kampung Margamulya Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten, yang di dampingi sejumlah aktivis Badak Banten Perjuangan DPAC Malingping, mendatangi Kantor Desa Sukamanah untuk melakukan audiensi, pada Jum’at, (02/09/2022).
Turut hadir pula dalam acara tersebut Kepala Desa Sukamanah, Pihak Polsek Malingping, Pihak Kecamatan, beserta Satpol PP, adapun dalam audiensi tersebut warga menyatakan sikap menolak investasi di bidang Peternakan dan mendesak Kepala Desa Sukamanah untuk mencabut izin lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Yoga Regiansyah yang merupakan Ketua BBP DPAC Malingping, memaparkan pada awak media bahwa dirinya menilai, “Ada beberapa poin yang dilanggar oleh Pihak Perusahaan diantaranya, perusahaan yang bergerak dibidang ternak tersebut, diduga melakukan pelanggaran Perda Tata Ruang, dimana kita tahu bahwa, di Desa Sukamanah terdapat Destinasi Wisata Unggulan yaitu, Pantai Bagedur dan kehadiran perusahaan tersebut berpotensi mengganggu dan mencemari eksistensi dan kelestarian tempat wisata tersebut. Selain itu, perusahaan tersebut jaraknya hanya 200 meter dari pemukiman penduduk yang berpotensi akan membuat ketidaknyamanan penduduk karena kita semua tahu Peternakan sangat identik dengan lalat dan bau,” paparnya.
Hal senada di katakan Erot Rohman, selaku Ketua BBP DPC Lebak mengaku bahwa, dalam hal ini dirinya menindaklanjuti aduan dari DPAC Malingping, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada Dinas DPMPTSP Lebak yang terintegrasi dalam hal perizinan untuk tidak mengeluarkan izin usaha yang di mohonkan oleh Perusahaan atas nama Ibu Basiah tersebut. Bahkan bukan hanya itu, dia juga memberikan atensi kepada pihak Satpol-PP Lebak untuk segera melakukan Sidak dan menghentikan proses pembangunan gedung, karena dirinya meyakini bahwa Perusahaan Peternakan tersebut belum mengantongi izin PBG. Ujar Erot Rohman
“Saya berharap semua pihak dapat merespon agar gejolak dibawah tensinya tidak meningkat,” tandasnya.
Sementara itu, Alex selaku Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten saat di konfirmasi via chatt whatsapp oleh awak media terkait hasil pertemuan audiensi dengan warga yang menolak peternakan di wilayah Desa yang di pimpinnya, hanya di baca tanpa memberikan jawaban sedikitpun.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook