PANDEGLANG, CAKRATARA – Pegiat wisata di Kabupaten Pandeglang meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengkaji ulang terkait penutupan destinasi wisata sampai 30 Mei 2021. Penutupan ini tertuang dalam surat edaran yang ditunjukan kepada Bupati dan Walikota se-Banten.

Alasan penutupan destinasi ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari klaster libur Lebaran. Sebab saat libur lebaran terjadi peningkatan jumlah kunjungan hingga menyebabkan kerumunan massa.

Penggiat wisata di Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih mengatakan bahwa di wilayah Provinsi Banten masih ada destinasi wisata yang tidak masuk zona merah. Ditambah saat ini tengah diberlakukan penyekatan untuk membatasi kunjungan wisatawan.

“Harusnya jangan semua ditutup, karena tidak semua destinasi masuk wilayah zona merah. Saya minta Gubernur Banten mengkaji ulang terkiat penutupan ini,” katanya, Minggu (16/5/2021).

Menurut Engkos, aturan PPKM Skala Mikro yang dibuat Gubernur Banten yang mewajibkan pengelola destinasi wisata untuk melakukan screening tes antigen dan Genose sudah bagus, tinggal penerapan dan pelaksananya yang harus dioptimalkan.

“Jadi tidak harus menutup destinasi wisata. Aturan (PPKM) saja terapkan dengan baik dan benar, karena kalau objek wisata ditutup banyak yang rugi termasuk Pemprov Banten,” ujar Pegiat wisata itu.

Ketua Desa Wisata Citeureup ini juga menyarankan Gubernur meningkatkan peran dan fungsi Satgas COVID-19 dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten agar lebih aktif melakukan pengawasan ke tempat-tempat wisata.

Karena, terjadinya kerumunan massa di objek wisata akibat lemahnya pengawaaan dari Satgas COVID-19.

Sebetulnya tidak perlu ditutup, optimalkan saja aturan dan perangkat yang ada. Seperti Satgas COVID-19 yang harus lebih aktif melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat wisata,” tutupnya.

Yeyen Sudrajat
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook