Perubahan RTRW, KNPI Lebak: Harus Miliki Dasar Hukum
LEBAK, CAKRATARA – Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak melalui panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak tahun 2021 namun hingga kini belum memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya proses revisi Perda no 2 tahun 2014 tersebut, sejak kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Lebak belum mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.
“Mari kita sama sama berpikir obyektif berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam hal apapun, apa lagi tentang perubahan dan penetapan RTRW harus memiliki dasar hukum dan payung hukum sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang ATR Republik Indonesia,” kata Sekjen KNPI Lebak, Dede Kodir kepada wartawan pada Senin (27/6/22).
Dikakatakan Dede Kodir, sebaiknya dalam hal ini DPRD Lebak Harus menggunakan Kewenangannya untuk menghentikan secara permanen bagi puluhan bangunan yang telah berdiri dan beroperasi yang di duga tanpa memiliki perizinan jangan hanya berceloteh dengan RTRW yg belum jelas ini
“Ketua Pansus RTRW DPRD Lebak jangan hanya pandai komentar di media saja harus banyakin ngopi dulu biar pemikirannya ruhay” ujar Dede Kodir
Dede Kodir juga menuturkan pada awak media bahwa Revisi Perda tersebut yang di Paripurna beberapa waktu lalu tepatnya tahun 2021 tentang perubahan RTRW belum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Kementerian ATR Republik Indonesia.
“Jika persetujuan dan pengesahan itu terbit maka DPRD mengesahkan Perda untuk di undangkan melalui rapat Paripurna DPRD Lebak. Selanjutnya eksekutif mensosialisasikan Perda tersebut. Yang selanjutnya eksekutif membuat peraturan Bupati yang di singkat Perbup RTRW,” kata Dede Kodir
“Setelah peraturan perundang-undangan atau yang di sebut Perda dan Perbup RTRW telah syah dan mengikat berdasarkan hukum dan berlaku, baru bisa di terapkan, sedangkan hingga saat ini revisi Perda no 2 tahun 2014 atas perubahan RTRW tersebut belum di setujui dan belum di syahkan oleh Lembaga Negara yang memiliki kewenangan penuh kementerian agraria Tata Ruang/ ATR Republik Indonesia,” tutupnya.
Herdi Sudrajat
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook