Bongkar Investasi Fiktif, Satreskrimsus Polres Metro Jakbar Amankan 6 Pelaku
JAKARTA, CAKRATARA – Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Metro Jakarta Barat berhasil bongkar kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan dengan total kerugian para korban senilai Rp 65 milyar rupiah.
Dalam bongkar kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut polisi mengamankan sebanyak 6 terduga pelaku yang masing-masing memiliki peranan berbeda beda.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku yang secara bersama sama melawan hukum menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.
“Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat
kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Rabu (8/6/2022).
Menurut Pasma, dari hasil penangkapan ini pihaknya mengamankan 6 orang pelaku yang terlibat atas kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan mereka memiliki peran berbeda diantaranga RE (41) selaku direktur PT R B S bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31) selaku direktur PT SM bertindak sebagai pengelola investasi / tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43) selaku komisaris PT R B S yang membantu mengelola investasi RE
“Ketiga pelaku ini yaitu RE (41), AS (31) dan SK (43) selaku pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan,” terang Pasma
Untuk kelancaran aksi investasi fiktif tersebut mereka dibantu oleh 3 pelaku lainnya yakni Yf (37) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), dan NH (33) bertindak sebagai admin/penampung modal para korban
Pasma mengungkapkan, awalnya korban BH melaporkan bahwa dirinya menjadi korban investasi Fiktif dan pihaknya langsung melakukan penyidikan
“Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan melakukan kordinasi dengan BNPB dan Kemenkes berhasil mengamankan pelaku. Awal mulanya untuk kronologi kejadian ini terjadi pada bulan Sep 2021 di mana YF ini membuat status di media sosial di media sosial (WA dan Instagram) yang seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit di pemerintahan,” kata Pasma.
Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.
Pada 28 September 2021, inisial REP menyampaikan kepada YF bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif). YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbannya terkait pengadaan barang alkes tersebut.
“AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ujar Pasma Royce
Kemudian YF mengambil keuntungan 2-9 persen untuk 10 persennya diserahkan kepada korbannya.
“pada awalnya bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021 Setiap bulannya profit keuntungan 10 persen kepada korban, bebernya
Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian lagi keuntungan, sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya infestasi fiktif suntik modal alat kesehatan
Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono menjelaskan, Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada di Polres Metro Jakarta Barat sebesar 22 Miliiar dari 37 investor tersebut yang kami tangani
Namun, pihaknya mendapatkan informasi, korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini, yang diantaranya di Polda Jawa Barat ini ada kerugiannya 11 Miliiar, disubdit renakta Polda Metro Jaya yang sudah melaporkan ada Kerugian 2 Milliar rupiah, Renakta unit 3 Polda Metro Jaya ini korbannya yang melapor ada 3 Milliar, di unit 1 Cyber Polda Metro Jaya kerugian 17 Milliar, serta di Polres Depok jadi total ada 43 Miliiar.
“Jika ditotal kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai 65 M,” tutupnya.
Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook