SERANG, CAKRATARA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap terduga pelaku penjual sabu inisial SU (27) saat asyik berduaan dengan pacarnya di rumahnya di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Kamis (02/06/22) malam.

Dari SU, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yang disembunyikan di balik sprei kasur serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku penjual sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.

“Sekitar pukul 19.00 WIB pelaku berhasil diamankan tim Satresnarkoba di dalam rumahnya saat bersama seorang wanita,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada media pada Sabtu (04/06/22).

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa wanita yang diamankan bersama SU berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tidak mengetahui jika kekasihnya memiliki sabu.

Michael juga menambahkan, “Dari hasil pemeriksaan/tes urine juga negatif dari narkoba.” tambah Michael.

Sementara SU mengaku jika 5 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Lima paket sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.

“SU mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu dengan alasan bisa mengkonsumsi dan keuntungan bisa digunakan untuk biaya kebutuhan,” terang Kasatresnarkoba.

“Atas perbuatannya SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara,” tutupnya.

Sujana
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook