Polres Lebak Amankan Pengedar Obat Tak Berizin
LEBAK, CAKRATARA – Seorang wanita inisial DM (29) diduga pengedar obat farmasi tanpa izin edar ditangkap dan diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa (31/5/22) sekira pukul 14.00 WIB.
Wanita tersebut diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dengan jumlah ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd, membenarkan kejadian tersebut penangkapan terhadap wanita yang diduga pengedar obat tanpa izin.
“Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Sdri. DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujar Malik.
“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer, dan 174 butir obat merk Tramadol HCI,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.
Malik menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan masih melakukan pengejaran.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Cs Suteja
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook