LEBAK, CAKRATARA – 2 pengedar sabu di wilayah Kabupaten Lebak berhasil dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 91 bungkus plastik berisikan sabu, timbangan digital dan dua unit handphone.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd. membenarkan hal tersebut.

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar shabu di sebuah rumah di Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung,” ucap Malik pada Selasa (31/5/2022).

“Dari 1 pelaku pengedar berhasil diamankan Shabu sebanyak 91 bungkus plastik yang terdiri dari 80 bungkus plastik bening, 10 bungkus plastik permen, 1 bungkus plastik bening di bungkus lakban dengan berat total seberat 38,6 gram, berikut timbangan digital dan dua unit handphone,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku dirinya sudah dua kali mengedarkan paket Shabu, yang Pertama pelaku mengambil barang berupa Shabu di daerah Carita Pandeglang dan sudah diedarkan dengan dibagi menjadi beberapa paket kecil, kemudian pelaku yang kedua mengambil paket shabu di daerah Tanggerang hingga kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti tersebut.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lain atau jaringan diatasnya,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, “Pemberantasan Narkoba di wilayah Lebak ini merupakan implementasi dari salah satu program Kapolres Lebak yaitu Lebak Tas Koja ( Pemberantasan Narkoba di kalangan remaja),”

“Mari bersama bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba,” tutupnya.

Jana
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook