SERANG, CAKRATARA – Usai dicekoki minuman keras (miras), gadis berusia 16 tahun diduga dicabuli oleh 3 pria yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, Sabtu (21/5/22) dini hari.

Atas kejadian tersebut, Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bergerak cepat berhasil meringkus ke tiga terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (21/5/2022) malam.

Ketiga terduga pelaku cabul yang diamankan KA (20) dan SA (22) dan SU (21) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern.

Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 Wib, ketiga terduga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum.

“Akibat dari pengaruh alkohol usai dicekoki miras korban merasakan pusing,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Minggu (22/5/2022).

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban diduga disetubuhi oleh KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Sedangkan SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian-bagian sensitif korban.

“Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban dan setelah itu mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Serang,” terang Kapolres.

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kragilan,” kata Yudha Satria.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan terduga pelaku melakukan perbuatannya karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Polres Serang.

“Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutup Dedi Mirza.

Herdi Sudrajat
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook