Satreskrim Polres Sukabumi Ungkap Pembunuhan Wanita di Cibadak
SUKABUMI, CAKRATARA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Cibadak berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/05/2022).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa bersama Kapolsek Cibadak Kompol Maryono didampingi Kanit Reskrim AKP Madun saat menggelar press release menyampaikan identitas terduga pelaku dapat diungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dengan inisial pelaku RR (30) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi pada hari Senin (16/05/2022) telah berhasil mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan seorang wanita di Cibadak Sukabumi sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan pengejaran dapat menangkap pelaku ketika akan mengarah menuju Gunung Walat,” kata AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.
Dijelaskannya, saat penangkapan pelaku terdapat barang bukti sebilah pisau yang dipergunakan melakukan penusukan korban. Selain itu terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan rambut palsu untuk penyamaran.
“Motif dari terjadinya tindak pidana pembunuhan berlatarbelakang asmara. Pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 (empat) bulan, akan tetapi berjalannya waktu korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya. Tidak terima dengan hal tersebut pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meningal dunia,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban seorang wanita (33) yang mengalami luka akibat benda tajam beberapa bagian sempat dilarikan ke RSU Sekarwangi, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Jumat (13/05/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku dijerat Pasal 338 tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.
Nandang Setiawan (Meionk)
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook