Polsek Cipanas Salurkan Bantuan ke Warung dan Nelayan
LEBAK, CAKRATARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Cipanas menyalurkan Bantuan Tunai Kepada PKL, Warung dan Nelayan 2 untuk periode bulan April, Mei dan Juni 2022 yang dibayarkan sekaligus secara tunai sebesar Rp 300.000.- kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibagikan di Mapolsek Cipanas Polres Lebak Polda Banten, Rabu (28/4/2022).
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat memprogramkan BTPKLWN2 bagi Masyarakat yang belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang mana dalam penyalurannya melalui Kepolisian Republik Indonesia untuk di salurkan kepada KPM yang sebelumnya sudah di data dan lolos dalam verifikasi.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Cipanas Kompol Eddy Prastyo H, SE. mengatakan bahwa hari ini Polsek Cipanas menyalurkan Bantuan Tunai Kepada PKL, Warung dan Nelayan 2 yang berlokasi di Mapolsek Cipanas.
“Untuk Hari ini (26/4/2022) Polsek Cipanas menyalurkan BTPKLWN2 untuk 200 KPM masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000.- untuk tiga bulan yakni April, Mei dan Juni 2022,” ucap Kapolsek Cipanas.
Dikatakan Eddy, PKL, Warung dan Nelayan di Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak yang mendapatkan Bantuan Tunai sebanyak 546 (Lima Ratus Enam Puluh Satu) KPM untuk tiga bulan, masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.00.-/KPM namun dalam penyalurannya di bagi tiga hari, mulai dari hari ini Selasa, Rabu dan Kamis, untuk hari ini disalurkan sebanyak 200 KPM.
Kapolsek Cipanas mengharapkan dengan adanya bantuan tunai tersebut dapat mengurangi beban ekonomi Masyarakat khususnya PKL, Warung dan Nelayan.
“Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap Masyarakat, mudah-mudahan dengan adanya bantuan tersebut dapat mengurangi beban ekonomi dan diharapkan uang bantuan tersebut dapat di gunakan untuk kebutuhan pokok,” tutup Kapolsek Cipanas.
Adnan Rohim
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook