LEBAK, CAKRATARA – Personil Polsek Cibeber Polres Lebak menyalurkan Bantuan Tunai Kepada Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) untuk periode bulan April, Mei dan Juni Tahun 2022 yang dibayarkan sekaligus secara tunai sebesar Rp 300.000.- kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di halaman Mapolsek Cibeber Polres Lebak Polda Banten, Selasa (26/4/2022).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat memprogramkan BTPKLWN bagi Masyarakat yang belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang mana dalam penyalurannya melalui Kepolisian Republik Indonesia untuk disalurkan kepada KPM yang sebelumnya sudah di data dan lolos dalam verifikasi.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Cibeber AKP Rahmat Hidayat S.H mengatakan bahwa hari ini Polsek Cibeber menyalurkan Bantuan Tunai Kepada PKL, Warung dan Nelayan yang berlokasi di halaman Mapolsek Cibeber Polres Lebak Polda Banten.

“Untuk Hari ini (26/4/2022) Polsek Cibeber menyalurkan BTPKLWN untuk 200 KPM masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000.- untuk tiga bulan, (bulan April,Mei dan juni Tahun 2022),” ucap Kapolsek Cibeber.

“PKL, dan Warung di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak yang mendapatkan Bantuan Tunai sebanyak 292 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Dua ) KPM untuk tiga bulan, masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.00.-/KPM namun dalam penyalurannya di bagi dua hari, mulai dari hari ini Selasa dan Rabu, untuk hari ini disalurkan sebanyak 200 KPM.” Lanjut AKP Rahmat Hidayat.

Kapolsek Cibeber mengharapkan dengan adanya bantuan tunai tersebut dapat mengurangi beban ekonomi Masyarakat khususnya PKL, Warung dan Nelayan.

“Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap Masyarakat, mudah-mudahan dengan adanya bantuan dapat mengurangi beban ekonomi dan diharapkan uang bantuan tersebut dapat di gunakan untuk kebutuhan pokok.” tutup Kapolsek Cibeber.

Adnan Rohim
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook