Oknum Guru Ngaji Diduga Perkosa Santriwati Ditangkap Polisi
ACEH TIMUR, CAKRATARA – Oknum guru ngaji di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur inisial SF (27) diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jum’at (08/04/2022).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, SF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan jum’at lalu, diduga melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati dengan dikuatkan beberapa alat bukti.
“Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku oknum guru ngaji tersebut dan sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (12/04/2022) petang.
Diungkapkannya, kejadian perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati SR (18 tahun) berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga Nopember 2021.
Orang tua korban yang tidak terima apa yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada putrinya, pada Selasa, (23/11/2021) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.
Setelah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum terduga pelaku, serta rangkaian gelar perkara, selanjutnya pada hari Jumat, (08/04/2022) terduga pelaku dilakukan penahanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Munasir Yusa
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook