Tim Harimau Polres Aceh Timur Tangkap Terduga Pemerkosa Anak
ACEH TIMUR, CAKRATARA – Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak hingga saat ini korban hamil 8 bulan. Peristiwa yang menimpa anak yatim ini terjadi mulai sekira bulan Agustus 2021 silam di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Terduga pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban,” ungkap Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution,S.H, Selasa, (05/04/2022).
AKP Nasution menjelaskan, kronologi kejadian berawal sekira pada bulan Agustus 2021 telah terjadi jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban, EM yang tinggal bersama kakaknya karena ibunya merantau di Malaysia. Diduga pencabulan terjadi berkali-kali terhadap korban, namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan adalah MD. Baik MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap EM tidak diketahui oleh IW dan sebaliknya.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” kata Kasihumas.
Sekira pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badan adiknya, kemudian dilakukan test dengan alat test kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.
Mengetahui hal yang demikian, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia. Setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur pada Kamis, (23/03/2022).
Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jum’at, (25/03/2022) sekira pukul 22.00 WIB MD berhasil diamankan.
Selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur juga berhasil mengamankan IR.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” tutup Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution,S.H.
Munasir Yusa
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook