JAKARTA, CAKRATARA – Seorang pemuda berinisial SB (29) yang merupakan paman korban diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun inisial A sebanyak 5 kali dengan diimingi sejumlah uang.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya menerima laporan pada tanggal (29/3/2022) terkait tindak pidana pencabulan

“Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) bocah 10 tahun dan diduga sudah dicabuli sebanyak 5 kali,” kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Lanjut Ardhie menjelaskan awalnya korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa merasakan sakit. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng.

Korban diduga mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak 5 kali

“5 kali pelaku diduga mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” tuturnya

Motifnya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur di rumah pelaku terutama pada hari sabtu dan minggu. Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan tersebut.

“Pelaku juga sudah memiliki istri,” ucap ardhie

lanjut Ardhie menjelaskan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban

Untuk pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan di wilayah Tangerang.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook