Penipuan Modus Tawarkan Loker di FB Terungkap Polisi
JAKARTA, CAKRATARA – Polsek Metro Tamansari mengamankan terduga pelaku penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan (Loker) melalui jejaring sosial media Facebook (FB) pada Sabtu (19/3/2022).
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial HTW (42) yang telah melakukan aksi penipuan dengan modus memasang iklan melalui Facebook tentang lowongan pekerjaan.
Lanjutnya, pelaku berkenalan melalui facebook kepada para korban dan janjian ketemuan di sekitar depan Damkar Jalan Mangga besar 7 Kelurahan Tangki Tamansari Jakarta Barat.
“Setelah berbincang kemudian meminjam HP milik korban dengan alasan ingin memasang aplikasi Loker, setelah lengah pelaku pun membawa kabur HP milik korban,” ungkap Akbp Rohman Yonky Dilatha pada Minggu (20/3/2022).
Yonky menjelaskan Polsek Metro Tamansari telah menerima laporan terhadap perbuatan pelaku selama kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung mulai Januari 2022 hingga maret 2022 terdapat sebanyak 6 LP yang korban melaporkan ke Polsek.
“Selain 6 Laporan Polisi, diketahui pelaku HTW (42) juga telah beraksi sebanyak 11 kali aksi serupa di wilayah THR Lokasari taman sari Jakarta Barat namun korban tidak ada yang membuat laporan polisi,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa Polsek Metro Tamansari telah menerima kasus penipuan dengan modus yang serupa kemudian tim buser Polsek Metro Tamansari dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Roland bergerak melakukan penyelidikan
“Kami berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi pelaku beraksi di sekitar wilayah THR Lokasari taman sari Jakarta Barat,” terangnya
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinand mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di peroleh keterangan bahwa pelaku bulan januari berhasil membawa kabur HP milik korban diantaranya jenis HP OPPO, HP Samsung A5, Hp Oppo A31F, HP Xiomi 4X dan bulan Februari pelaku mendapatkan HP diantaranya jenis Hp Advan Nasa, Hp Oppo A5S, HP Vivo Y91, HP Oppo F1, HP Xiomi Note 3 sementara di bulan maret 2022 pelaku berhasil membawa kabur HP jenis VIvo Y91 dan Oppo A11
“Dari Keterangannya, pelaku menjual HP hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan,” tuturnya
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan,” tutupnya.
Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook