LEBAK, CAKRATARA – Tim investigasi Badak Babak Perjuangan (BBP) kembali menemui perusahaan tambang pasir PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA) di Kampung Manggu Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan berdasarkan peraturan yang berlaku dari pemerintah.

Berdasarkan penelusuran Tim investigasi Badak Banten Perjuangan (BBP) perusahaan tambang pasir itu beroperasi sejak tahun 2018 di blok Geyon dengan areal tambang sangat luas dan memiliki kapasitas produksi pasir skala besar.

Ketua Tim investigasi BBP DPC Kabupaten Lebak, Herdi Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi ke lokasi tambang pasir PT mata di blok Geyon Kp Manggu.

“Ketika kami tanyakan tentang dokumen perizinan pada pihak perusahaan mengaku ini masih tahap penataan dan izinnya sedang berproses,” kata Herdi Sudrajat kepada wartawan pada Kamis (17/3/22).

Menurut Herdi, pengakuan pihak perusahaan merupakan bagian dari upaya pembohongan. Karena alasan itu tidak memiliki dasar yang kuat.

“Apa yang dikatakan pihak perusahaan tambang pasir PT mata itu hanya akal akalan untuk mengelabui kami, masa sih sejak tahun 2018 beroperasi dikatakan masih tahap penataan, dan izin sedang di proses. Gak masuk akal sehat,” ucap Herdi.

Sementara Taupik wakil pihak perusahaan Tambang Pasir PT MATA mengatakan, bahwa lokasi ini baru penataan dan tentang perizinan pihaknya telah mengajukan kepada Pemerintah.

“Baru penataan lokasi, tentang perizinan pihaknya telah mengajukan kepada Pemerintah namun belum keluar,” kata Taupik.

Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak, Erot Rohman mengatakan, setiap pelaku bisnis pertambangan baik minerba maupun pertambangan logam dan batuan dilarang melakukan aktivitas kegiatan dalam bentuk apapun sebelum perizinan yang di keluarkan dari pemerintah sebagimana di atur dalam peraturan perundang-undangan nomor 4 tahun 2009 maupun undang undang nomor 3 tahun 2020. Apabila perusahaan telah melaksanakan tambang sebelum izin resmi di miliki maka dapat dikenakan sanksi pidana.

“Tidak ada aturan yang mengatakan pihak perusahaan boleh melaksanakan tambang sekalipun perizinannya belum di miliki sekalipun sedang dalam proses, itu tidak ada,” terang Erot Rohman menutup pembicaraan.

Adnan Rohim
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook