Tim Investigasi BBP Temukan Penampungan Solar di Lokasi Tambang Pasir yang Diduga Tak Berizin
LEBAK, CAKRATARA – Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Kordinator wilayah enam diantaranya Cikulur, Cileles, Gunung Kencana dan Banjarsari Kabupaten Lebak membentuk tim investigasi pencari fakta atas dugaan tanpa perizinan di salah satu perusahaan tambang minerba jenis pasir putih di Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak.
Pasalnya, perusahaan tambang yang sudah lama beraktivitas dengan produksi pasir putih masuk kategori skala besar karena omset penjualan setiap harinya ratusan meter kubik terlihat dari puluhan armada truk tronton berkapasitas index 24 M3 keluar masuk dari lokasi tersebut.
Sementara, berdasarkan penelusuran dari laman Dinas ESDM Provinsi Banten perusahaan tambang minerba jenis pasir putih itu milik PT Geomik. Namun tercatat salah satu tambang minerba pasir yang tidak memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi lokasi tambang itu bukan lagi milik PT Geomik melainkan PT Mitra Jaya Mining (MJM) sejak tahun dua tahun lalu.
“Dulu empat tahun lokasi itu milik PT Geomik, namun setelah kami investigasi kedalam lokasi, dari seorang management perusahaan mengatakan bahwa lokasi pasir putih ini telah di jual ke PT MJM sekitar dua tahun lalu, artinya bahwa lokasi ini telah menjadi milik PT MJM,” kata Herdi Sudrajat ketua Tim investigasi Ormas BBP.
Mendapat keterangan dari investigasi bahwa lokasi itu milik PT MJM, tim melakukan penelusuran kembali ke ESDM Provinsi Banten dan Kementerian ESDM Republik Indonesia, alhasil tidak ada nama PT MJM di lokasi itu tercatat sebagai perusahaan tambang minerba pasir. Sehingga dapat di simpulkan bahwa PT MJM sebagai perusahaan tambang minerba pasir di desa ciginggang tidak memiliki dokumen perizinan berdasarkan Undang-Undang minerba Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Herdi Sudrajat juga mengatakan saat berada di dalam lokasi tambang minerba pasir PT MJM banyak di temukan drum dan drigen tempat menampung solar kapasitas isi 35 liter diduga berisi solar subsidi atau solar yang tidak memiliki dokumen untuk perusahaan yang bergerak menggunakan alat berat dan mesin produksi skala besar.
“Kami juga menemukan banyak drum atau drigen tempat menampung Solar kapasitas 35 liter berisi solar, kami menduga itu Solar Subsidi dari SPBU,” tutup Herdi Sudrajat Wakil Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak kepada awak media di Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Anton Hermawan
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook