PANDEGLANG, CAKRATARA – Proyek pembangunan tolpet (pengerasan jalan) di Desa Pasir Kadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga tidak mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan WhatsApp, Kepala Desa Pasirkadu mengatakan bahwa dirinya merasa dibodohi karena tidak mengetahui adanya proyek pembangunan pengerasan jalan yang berlokasi di Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Memang saya merasa dibodohi dengan ketidaktahuan adanya proyek pembangunan perkerasan jalan di desa kami sendiri,” kata Kepala Desa Pasirkadu melalui sambungan WhatsApp.

Sementara itu, selaku kontrol sosial LSM Gempita Kabupaten Pandeglang, Iping Saripin mengatakan bahwa dirinya kerap membuat RAB terkait telpot (perkerasan jalan) sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang lazim di Kabupaten Pandeglang.

“Prosedur pemasangan mulai dari normalisasi jalan hingga pemasangan batu ukuran 0,20 cm dan pemasangan batu lapis atas setinggi 0,10 cm kemudian digiling dengan menggunakan alat berat minimal kekuatan 4 ton, setelah itu turun tim PHO, kalau Dana Desa maka yang turun tim verifikasi akhir,” kata Iping Saripin.

Iping Saripin juga memastikan apabila tim dari inspektorat turun ke lokasi proyek pembangunan tersebut dirinya siap membantu.

“Sehingga dapat dipastikan apabila tim Inspektorat turun ke lokasi proyek pembangunan perkerasan jalan di desa Pasirkadu kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang, kami akan membantu menghitung volume batu yang terpasang dan harus siap mengembalikan uang negara,” tutup Iping Saripin.

Rohim Adnan
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook