SERANG, CAKRATARA – Polresta Serang Kota Polda Banten bersama dengan Polsek Baros berhasil menangkap pemuda terduga pelaku pencurian uang kotak amal pada hari Selasa (08/03/22).

Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (27/02) di Masjid Al Itihad Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan terduga pelaku inisial MIN (20) diduga melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara berangkat ke tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Beat Stread dan melakukan pengrusakan kotak amal tersebut.

“Sesampai di Masjid Itihad pelaku memarkirkan sepeda motor masuk kedalam masjid dan memindahkan kotak amal tersebut kemudian merusak kotak amal dengan menggunakan obeng selanjutnya mengambil uang yang ada di dalam kotak amal,” terang Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Maruli mengatakan hasil pencurian tersebut terduga pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut sebesar Rp.500.000,-.

“Aksi terduga pelaku MIN (20) terekam oleh CCTV yang ada di Masjid Al-Itihad, hasil rekaman CCTV tersebut Polresta Serkot bersama Polsek Baros berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Maruli mengatakan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, sebelum tertangkap pelaku pernah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kota Serang.

“Akibat perbuatannya tersebut pelak dijerat dalam perkara pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” tutupnya.

Anton Hermawan
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook